Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Mulai 1 September 2026, Jatah Kini Dihitung per Koper

Garuda Indonesia menerapkan aturan bagasi baru mulai 1 September 2026 dengan skema per jumlah koper atau piece concept, menggantikan sistem berat total. Penumpang tidak lagi bisa menggabungkan jatah berat ke satu koper, dan jumlah koper di e-ticket menjadi acuan utama. Tiket yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut masih memakai aturan lama.

Sep 30, 2026 - 16:02
Sep 30, 2026 - 16:02
 0
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Mulai 1 September 2026, Jatah Kini Dihitung per Koper
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Mulai 1 September 2026, Jatah Kini Dihitung per Koper

Garuda Indonesia resmi mengubah ketentuan bagasi penumpang mulai 1 September 2026. Perubahan ini menggantikan sistem lama yang menghitung bagasi berdasarkan total berat atau weight concept dengan skema baru berbasis jumlah koper atau piece concept.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan memberi kejelasan lebih bagi penumpang sejak tahap perencanaan perjalanan. Menurutnya, pelanggan perlu mengetahui secara pasti berapa jumlah bagasi yang boleh dibawa dan berapa batas berat untuk setiap koper.

"Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi," ujar Neil dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).

Dalam skema baru, penumpang tidak bisa lagi menggabungkan seluruh jatah berat bagasi ke dalam satu koper. Jumlah koper yang tercantum dalam e-ticket menjadi acuan utama. Sebagai contoh, jika e-ticket mencantumkan jatah satu piece dengan berat maksimal 23 kilogram, penumpang hanya boleh membawa satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram. Jatah 46 kilogram tidak dapat digabung menjadi satu koper seberat 46 kilogram.

Untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, penumpang mendapat jatah satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram. Sementara pada penerbangan internasional kelas ekonomi, jatahnya hingga dua koper dengan berat masing-masing maksimal 23 kilogram. Penumpang kelas Business dan First dapat membawa hingga dua koper dengan batas berat masing-masing maksimal 32 kilogram, bergantung pada rute dan ketentuan tiket.

Garuda menegaskan ketentuan bagasi tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket. Karena itu, informasi dalam e-ticket menjadi acuan utama. Penumpang disarankan menimbang setiap koper secara terpisah sebelum keberangkatan agar tidak melebihi batas berat yang ditentukan.

Jika bagasi melebihi ketentuan, penumpang dapat mengecek apakah kelebihan berasal dari jumlah koper, berat masing-masing koper, atau keduanya. Barang masih dapat dipindahkan antar-koper selama setiap koper tetap memenuhi batas berat. Namun, bila jumlah koper melebihi jatah dalam tiket, penumpang perlu menggunakan layanan excess baggage sesuai ketentuan penerbangan.

Kelebihan bagasi juga tidak bisa dialihkan seluruhnya ke kabin. Bagasi kabin tetap memiliki batas ukuran dan berat, yaitu satu tas atau koper kabin dengan ukuran maksimal 56 x 36 x 23 sentimeter, total tiga dimensi tidak lebih dari 115 sentimeter, serta berat maksimal 7 kilogram.

Khusus tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026, ketentuan bagasi masih mengikuti sistem lama berdasarkan total berat keseluruhan atau weight concept. Sementara pada penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat berbeda sehingga penumpang perlu memeriksa kembali aturan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0