Diskon 50 Persen Biaya Layanan E-Commerce Hampir Rampung, Menteri UMKM Sebut Sisa Satu Tahap
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan penerapan diskon 50 persen biaya layanan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di e-commerce sudah mencapai 95 persen. Sisa 5 persen terkait penyelesaian jadwal integrasi sistem Sapa UMKM dengan platform seperti Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop.
Pemerintah menegaskan penerapan diskon 50 persen biaya layanan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di platform e-commerce hampir tuntas. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menyebut progres kebijakan tersebut sudah mencapai 95 persen, dengan sisa 5 persen yang masih dalam proses penyelesaian.
Menurut Maman, bagian yang belum rampung berkaitan dengan integrasi teknis antara sistem Sapa UMKM dan platform e-commerce. Kendala yang tersisa hanya soal penjadwalan pelaksanaan integrasi tersebut. "Jadi tinggal tahapan itu saja, ya. Saya pikir sudah 95 persen, tinggal 5 persen lagi, ada beberapa ini masalah timeline schedule saja pada saat proses integrasinya. Itu saja sih tinggal di situ," ujar Maman dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Maman menjelaskan kebijakan diskon biaya layanan ini menyasar usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri. Potongan 50 persen diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing UMK yang berjualan melalui e-commerce.
Integrasi dengan Sapa UMKM dinilai penting agar pemerintah dapat memantau perkembangan UMK yang berjualan secara daring. Data dari sistem tersebut nantinya dipakai untuk menentukan pemberian insentif yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pelaku usaha. Sapa UMKM sendiri merupakan platform layanan yang membantu pelaku usaha mengakses berbagai fasilitas usaha secara lebih mudah.
"Karena kami, kita pemerintah berkepentingan untuk melakukan monitoring perkembangan setiap usaha mikro dan kecil yang dia berjualan di media online dalam rangka nanti ke depan agar kita bisa memberikan treatment-treatment insentif yang tepat dalam mendukung tumbuh kembangnya usaha mikro dan kecil kita yang berjualan di e-commerce," kata Maman.
Kebijakan diskon biaya layanan ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik non-UMKM memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.
Sebagai aturan teknis, pemerintah menyiapkan Keputusan Menteri UMKM. Pelaku UMK nantinya mendaftar melalui Sapa UMKM dan menjalani proses verifikasi sebelum menerima insentif di platform tempat mereka berjualan.
Kementerian UMKM sebelumnya menyebut proses integrasi sistem juga dilakukan bersama sejumlah platform e-commerce, termasuk Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0