WNA Thailand Ditindak Imigrasi Jakarta Utara, Buka Kelas Face Lifting Berbayar di Hotel Pademangan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menindak WNA Thailand berinisial PD yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka kelas face lifting berbayar di hotel kawasan Pademangan. PD yang memegang Bebas Visa Kunjungan dideportasi karena kegiatannya tidak sesuai tujuan izin tinggal.

Oct 1, 2026 - 04:03
Oct 1, 2026 - 04:03
 0
WNA Thailand Ditindak Imigrasi Jakarta Utara, Buka Kelas Face Lifting Berbayar di Hotel Pademangan
WNA Thailand Ditindak Imigrasi Jakarta Utara, Buka Kelas Face Lifting Berbayar di Hotel Pademangan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menindak seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial PD. Wanita itu diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka kelas face lifting atau teknik pijat kecantikan secara ilegal dan berbayar di sebuah hotel di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengungkapkan bahwa PD merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. "Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka pelatihan berbayar," ujar Rendra di Jakarta, Senin.

Penangkapan tersebut bermula dari kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing pada Selasa (15/9). Petugas kemudian memeriksa PD dan menduga ia memberikan pelatihan teknik pijat kecantikan face lifting secara berbayar di lokasi tersebut.

Menurut Rendra, kegiatan yang dilakukan WNA Thailand itu tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya. "Kegiatan yang dilakukan WNA Thailand tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya," kata Rendra.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi ke negara asal. Tindakan itu diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku.

Rendra menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian petugas Imigrasi Jakarta Utara dalam rangka menjaga ketertiban administrasi dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di Indonesia. Pengawasan dilakukan sebagai bentuk komitmen Imigrasi untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan selama berada di wilayah Indonesia.

Melalui kegiatan pengawasan keimigrasian yang berkelanjutan, Imigrasi Jakarta Utara terus berupaya menciptakan situasi aman dan tertib di wilayah kerjanya. "Sekaligus memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat serta tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Rendra.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0