Tom Lembong Gugat Hakim dan BPKP, Bongkar Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun

Tom Lembong laporkan majelis hakim dan auditor BPKP ke MA dan Ombudsman, kritik vonis dan proses audit kerugian negara dalam kasus importasi gula.

Aug 5, 2025 - 12:25
 0
Tom Lembong Gugat Hakim dan BPKP, Bongkar Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun
Thomas Lembong

Tom Lembong Gugat Hakim dan Auditor: Minta Evaluasi Sistem Peradilan

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, resmi mengambil langkah hukum untuk menggugat majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya. Tak hanya itu, ia juga melaporkan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasusnya. Langkah ini ia ambil sebagai bentuk kritik dan upaya mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia.

Laporan Resmi Dilayangkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, Tom secara resmi melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut menyasar seluruh anggota majelis yang memeriksa dan menjatuhkan vonis atas dirinya, yakni Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah (anggota).

Zaid menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bentuk pembalasan dendam, melainkan upaya untuk mendorong evaluasi proses hukum secara menyeluruh. “Ini bukan bentuk balas dendam. Pak Tom ingin agar kasus ini menjadi pelajaran agar ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang diperlakukan seperti dirinya. Proses hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tak bersalah,” ungkap Zaid dalam pernyataannya yang dikutip dari Detikcom, Senin (4/7/2025).

Kritik terhadap Sikap Hakim: Dinilai Tak Junjung Praduga Tak Bersalah

Dalam laporan yang diajukan, Zaid menyoroti sikap salah satu hakim anggota yang dianggap telah mengabaikan asas presumption of innocence. Menurutnya, sejak awal persidangan, hakim tersebut sudah menunjukkan kecenderungan untuk menganggap Tom bersalah, bahkan sebelum adanya pembuktian yang sah.

“Pak Tom merasa diperlakukan seolah-olah sudah pasti bersalah dan hanya tinggal dicari alat buktinya. Padahal seharusnya dalam sistem peradilan yang sehat, hakim memegang prinsip praduga tak bersalah,” kata Zaid.

Ia juga menyayangkan tidak adanya dissenting opinion dalam putusan tersebut, yang menurutnya menunjukkan bahwa seluruh hakim berpandangan seragam tanpa mempertimbangkan kemungkinan pandangan berbeda terhadap bukti dan proses hukum.

Langkah Lanjutan: Laporan ke BPKP dan Ombudsman

Selain melaporkan hakim, Tom Lembong juga mengajukan laporan terhadap tim auditor BPKP yang menghitung nilai kerugian negara dalam perkara importasi gula yang menjerat dirinya. Langkah ini diambil karena ia menilai proses audit tersebut penuh kejanggalan dan tidak profesional.

Pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa laporan telah diajukan ke BPKP dan Ombudsman Republik Indonesia pada hari yang sama. Ia bahkan membagikan nomor laporan resmi, yakni 55/VIII/2025 untuk BPKP dan 56/VIII/2025 untuk Ombudsman.

“Audit kerugian negaranya keliru, penuh penyimpangan, dan menunjukkan indikasi maladministrasi. Laporan ini kami ajukan sebagai langkah koreksi agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat kesalahan teknis dalam proses hukum,” jelas Ari.

Dugaan Maladministrasi: Ini Susunan Tim Auditor yang Dilaporkan

Dalam laporan ke Ombudsman dan BPKP, Tom menuding adanya penyimpangan prosedural dalam penghitungan kerugian negara. Ia mengungkap bahwa tim auditor yang dilaporkan terdiri dari enam orang:

  1. Miswan Nasution – Koordinator Investigasi

  2. Kristiyanto – Pengendali Teknis

  3. Khusnul Khotimah – Ketua Tim

  4. John Michel – Anggota Tim

  5. Sigit Sukhem – Anggota Tim

  6. M. Amirul Mu’min – Anggota Tim

Mereka dinilai telah melakukan tindakan yang menyimpang dari prosedur audit yang semestinya, sehingga hasil perhitungan menjadi tidak objektif dan merugikan pihak terdakwa.

Dapat Abolisi, Tom Lembong Resmi Bebas

Meskipun sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun, Tom Lembong kini sudah bebas setelah mendapatkan abolisi dari pemerintah. Dengan adanya abolisi ini, proses hukum yang sebelumnya tengah diajukan banding dihentikan secara resmi.

Tom meninggalkan Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat malam, 1 Maret 2025, sekitar pukul 22.05 WIB. Kebebasan tersebut sekaligus menutup babak panjang proses hukum yang telah dijalaninya.

Misi Utama: Perbaikan Sistem Hukum Indonesia

Baik Zaid maupun Ari menekankan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membuka konflik baru, melainkan sebagai upaya mendorong perbaikan sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Menurut mereka, pengalaman Tom bisa menjadi cermin bahwa siapa pun dapat menjadi korban sistem apabila tidak ada kontrol dan koreksi terhadap proses hukum.

“Kami ingin hukum Indonesia berjalan adil, transparan, dan benar-benar memihak kepada keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural. Pelaporan ini adalah kontribusi untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar membalas perlakuan yang diterima,” tegas Zaid.

Langkah Tom Lembong ini menarik perhatian publik karena menjadi salah satu contoh mantan pejabat tinggi negara yang mengambil tindakan hukum melawan keputusan pengadilan dan laporan lembaga negara, dalam rangka menuntut keadilan yang lebih besar.

What's Your Reaction?

Like Like 1
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0