Toko Kelontong di Kemayoran Digerebek, Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Disita Polisi

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah toko kelontong di Cempaka Baru, Kemayoran, dan menyita ribuan butir obat keras ilegal seperti Exsimer, Tramadol, serta Trihexyphenidyl. Dua mahasiswa berinisial MY dan R diamankan karena diduga melayani transaksi tanpa izin. Polisi masih mendalami asal-usul obat dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Oct 1, 2026 - 08:03
Oct 1, 2026 - 08:03
 0
Toko Kelontong di Kemayoran Digerebek, Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Disita Polisi
Toko Kelontong di Kemayoran Digerebek, Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Disita Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal dari sebuah toko kelontong di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (23/9) malam itu menghasilkan penyitaan ribuan butir obat keras dari lokasi yang berada di Jalan Cempaka Putih Utara tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas transaksi obat keras di toko tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat itulah, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menggerebek lokasi.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 1.104 butir Exsimer, 708 butir Tramadol, dan 40 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga mengamankan obat keras golongan benzodiazepin, di antaranya Alprazolam berbagai merek, Valdimex, dan Prohiper, serta uang tunai Rp660.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang mahasiswa berinisial MY (26) dan R (29). Keduanya diduga berperan melayani transaksi obat keras tanpa izin di toko kelontong tersebut.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal itu.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras tersebut," ujar Wisnu.

Kedua tersangka kini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka diproses berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wisnu menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan obat keras tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

"Masyarakat diimbau tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan serta melapor jika menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal," katanya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0