Tiga Sekawan SMA Bangun Pabrik Tembakau Sintetis di Bintaro, Polisi Buru Pemilik Akun IG Pemasok Bahan
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar industri rumahan tembakau sintetis dan cairan pinaca di Bintaro, Tangerang Selatan. Empat tersangka yang merupakan teman satu SMA diamankan, sementara polisi masih memburu pemilik akun Instagram yang memasok bahan sekaligus mengajarkan cara mengolahnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik industri rumahan tembakau sintetis beserta cairan pembuatnya atau pinaca di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Pengungkapan ini membongkar sindikat yang dijalankan oleh empat orang yang ternyata merupakan teman satu SMA.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka adalah NK yang berperan sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, serta MR dan IN yang terlibat langsung dalam proses produksi. Menurut Nasriadi, keempatnya sempat berpisah setelah lulus SMA sebelum akhirnya berkumpul kembali dan menjalankan sindikat narkoba sejak Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 164,7 gram dan cairan pinaca sebanyak 305 mililiter yang telah dikemas dalam botol berbagai ukuran. Selain itu, petugas juga mengamankan botol penyimpan, alat suntik, gelas takar, botol penyemprot, serta timbangan digital yang digunakan dalam proses produksi.
Nasriadi menjelaskan bahwa para tersangka memperoleh cairan pinaca melalui transaksi dengan sebuah akun media sosial Instagram. Polisi saat ini masih memburu pemilik akun tersebut karena diduga tidak hanya menjual bahan, tetapi juga memberikan petunjuk kepada para tersangka tentang cara mengolah bahan tersebut menjadi produk siap edar.
"Pemilik akun media sosial tersebut, dia yang menjual biang pinaca dan mengajarkan para tersangka cara mencampurnya dengan tembakau biasa," ungkap Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Komunikasi antara jaringan tersebut dengan pemilik akun dilakukan secara daring. Setelah produk olahan selesai, para tersangka memasarkan hasilnya secara online dan melalui komunikasi pribadi kepada pelanggan tertentu di pasar gelap. "Pokoknya jaringan gelap, barang-barang itu dipasarkan," tutur Nasriadi.
Hingga kini, pemilik akun penjual cairan pinaca kepada sindikat yang ditangkap masih dalam pengejaran polisi. Keempat pelaku yang telah diamankan dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU Narkotika dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0