Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi oleh Warga Binaan

Petugas Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi yang dibawa warga binaan berinisial FK usai persidangan di PN Jakarta Barat. Barang bukti berupa sabu 8,54 gram dan ekstasi 2,18 gram ditemukan saat pemeriksaan rutin. Kasus diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk pengembangan.

Aug 13, 2026 - 00:56
Aug 13, 2026 - 00:56
 0
Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi oleh Warga Binaan
Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi oleh Warga Binaan

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dibawa oleh seorang warga binaan. Peristiwa itu terjadi saat warga binaan berinisial FK kembali dari menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan badan dan barang di area pintu utama rutan sesuai prosedur operasional standar. Saat pemeriksaan, petugas mencurigai gerak-gerik FK dan memintanya untuk tetap jongkok, hingga akhirnya terjatuh sebuah bungkusan plastik hitam dari tubuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat total 8,54 gram. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus berisi hancuran tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,18 gram.

Berdasarkan pengakuan sementara, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengunjung dan rencananya akan diedarkan di dalam rutan. Pengedaran itu diduga dikendalikan oleh warga binaan lain berinisial DM, dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp1 juta.

Atas temuan ini, petugas langsung mengamankan warga binaan beserta barang bukti. Selanjutnya, pihak rutan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta dan menyerahkan perkara tersebut kepada Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Wahyu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Ia juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap petugas, warga binaan, maupun pengunjung yang terbukti melanggar tata tertib, termasuk mencoba menyelundupkan barang terlarang ke dalam rutan.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba serta mendukung implementasi program Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba)," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Desman A. Prasetya, meminta seluruh petugas untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan, terutama terhadap pemeriksaan warga binaan yang kembali dari persidangan. "Seluruh jajaran keamanan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan pada setiap layanan dan jalur keluar-masuk, khususnya prosedur pemeriksaan warga binaan usai sidang," kata Desman.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0