Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Mampang, Diduga Diatur dari Dalam Lapas
Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap OR (33), pengedar sekaligus pengguna sabu, dalam Operasi Nila Jaya 2026. Dari pengakuannya, sabu diperoleh dari seseorang yang berada di lapas. Polisi menyita lima klip sabu dan satu ponsel. OR merupakan residivis narkotika yang baru selesai menjalani hukuman lima tahun. Polisi masih mendalami jaringan dan identitas pengendali dari lapas.
Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pria berinisial OR (33) yang diduga mengedarkan sekaligus menggunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya selama 15 hari, sejak 9 hingga 23 September 2026.
OR ditangkap pada Senin (14/9) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Bangka V, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan badan, polisi menemukan lima plastik klip bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya mengungkapkan bahwa dari pengakuan tersangka, ia menghubungi seseorang yang masih berada di dalam lapas. Orang tersebut kemudian memerintahkan OR untuk mengambil sabu di suatu daerah. "Namun, ini masih dalam pendalaman. Mohon doanya mudah-mudahan kami bisa melakukan pengembangan selanjutnya," ujar Purwaditya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa lima plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 0,11 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, dan 0,22 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Samsung A02 warna abu-abu.
Selain berperan sebagai pengedar, OR diketahui juga menggunakan narkotika tersebut. Ia juga tercatat sebagai residivis dalam perkara narkotika dan sebelumnya telah menjalani hukuman sekitar lima tahun penjara.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka menghubungi seseorang di lapas untuk memperoleh sabu. Polisi masih mendalami identitas pihak yang diduga mengendalikan pengambilan barang haram tersebut, termasuk jaringan peredarannya. Sasaran peredaran sabu itu disebut berada di kawasan tempat hiburan di Kemang.
Atas perbuatannya, OR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0