Dua Pencuri Motor di Mampang Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi 11 Kali di Tiga Wilayah
Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap dua tersangka curanmor berinisial YW dan MAP yang telah beraksi 11 kali di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi. Keduanya ditangkap saat patroli dini hari di depan warung kopi Jalan Mampang Prapatan. Polisi menyita kunci letter L, obeng, dan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua tersangka yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah. Kedua pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak sebelas kali di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya mengungkapkan bahwa dari sebelas aksi tersebut, tiga di antaranya terjadi di Jakarta Selatan, lima kali di Jakarta Utara, dan tiga kali di Bekasi. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Kedua tersangka berinisial YW (36) dan MAP (35) ditangkap pada Selasa (25/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan berawal saat petugas tengah melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) di wilayah Mampang Prapatan.
Saat itu, petugas mencurigai dua orang yang berada di depan sebuah warung kopi di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya terlihat sedang mengamati sepeda motor milik pengunjung. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya keduanya diamankan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu buah kunci letter L bersama dua anak kunci yang sudah dipipihkan, serta satu obeng warna kuning dari tersangka YW. Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu kunci letter L, dua anak kunci yang telah dipipihkan, satu obeng kecil warna kuning, satu unit Honda Vario merah, satu unit Honda Vario hitam, dan satu unit Yamaha NMAX merah. Satu unit sepeda motor digunakan sebagai sarana melakukan aksi, sedangkan dua unit lainnya diambil dari kontrakan tempat tinggal salah satu tersangka di Warakas, Jakarta Utara.
Menurut polisi, YW berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter L, sementara MAP bertugas menunggu di sepeda motor sebagai joki. Sepeda motor hasil pencurian kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.
"Hasil motor tersebut dijual dan kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," kata Purwaditya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan kedua tersangka bukan merupakan residivis. Keduanya juga tidak terafiliasi dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor antarkota berdasarkan pemeriksaan sementara. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0