Polda Metro Tangkap Penyebar Hoaks Ajakan Demo Bermodus Video Lama

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) asal Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan hoaks ajakan demo menjelang 17 Agustus 2026. DM menggunakan video lama untuk kontennya. Ia diamankan setelah patroli siber dan penyelidikan digital. Tersangka dijerat dengan UU ITE dan KUHP, serta diimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial.

Aug 11, 2026 - 01:17
Aug 11, 2026 - 01:17
 0
Polda Metro Tangkap Penyebar Hoaks Ajakan Demo Bermodus Video Lama
Polda Metro Tangkap Penyebar Hoaks Ajakan Demo Bermodus Video Lama

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terkait dugaan penyebaran konten hoaks berisi ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. Pelaku diduga mengunggah rekaman video lama yang menampilkan aksi-aksi demonstrasi seolah-olah terjadi saat ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan konten yang perlu diverifikasi kebenarannya. Setelah dilakukan pendalaman dan analisis digital, informasi dalam konten itu diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. R Bagoes Wibisono, menjelaskan bahwa penelusuran jejak elektronik mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk melakukan penangkapan di kediaman tersangka. Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun yang mengunggah konten tersebut.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, dan satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan proses hukum terus berjalan. Budi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan, dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya.

Masyarakat yang menemukan dugaan hoaks diminta segera melaporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Langkah ini diharapkan dapat menekan penyebaran informasi palsu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0