Pencuri Motor di Cakung Ditangkap Usai Menyamar sebagai Hansip

Polisi menangkap pria berinisial Z yang mencuri sepeda motor di Tipar Cakung Barat, Jakarta Timur, dengan menyamar sebagai hansip. Pelaku menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur motor. Aksi terendus ketua RT dan warga, lalu dilaporkan ke polisi. Pelaku dijerat Pasal 77 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Aug 10, 2026 - 06:00
Aug 10, 2026 - 06:00
 0
Pencuri Motor di Cakung Ditangkap Usai Menyamar sebagai Hansip
Pencuri Motor di Cakung Ditangkap Usai Menyamar sebagai Hansip

Jakarta - Seorang pria berinisial Z diamankan polisi setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tipar Cakung Barat, Jakarta Timur. Pelaku menggunakan modus menyamar sebagai petugas keamanan lingkungan (hansip) untuk mengelabui warga.

Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra mengungkapkan bahwa pelaku berkeliling di wilayah Tipar dengan berpura-pura menjadi hansip. Penyamaran tersebut dilakukan agar kehadirannya tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.

Aksi pencurian terjadi pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang diketahui berasal dari kawasan Penggilingan, Cakung, beroperasi di wilayah Tipar, Cakung Barat. Saat berkeliling, ia melihat sebuah sepeda motor yang terparkir dan langsung beraksi.

Menurut Andre, pelaku menggunakan kunci letter T untuk membuka kendaraan tersebut. Setelah berhasil, ia langsung membawa kabur motor itu dari lokasi. Namun, gerak-gerik pelaku ternyata terpantau oleh ketua RT dan sejumlah warga.

Informasi mengenai aksi pencurian tersebut segera diteruskan kepada petugas kepolisian yang sedang piket. Tim piket Reskrim Polsek Cakung langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Z kemudian dibawa ke Polsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu kunci letter T beserta anak kuncinya, dan STNK. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0