Motor PCX Tetangga Digasak di Tambora, Pelaku Tukar Hasil Curian dengan Rp200 Ribu dan Sabu
Seorang pecandu narkoba berinisial DR mencuri motor Honda PCX milik tetangganya di Tambora, Jakarta Barat. Motor itu dijual Rp200 ribu plus sepaket sabu. Polisi menangkap DR di rumahnya, sementara rekannya DD masih buron dan disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polsek Tambora mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda PCX milik warga di Jalan Pekapuran, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial DR ternyata tetangga korban sendiri dan diketahui seorang pecandu narkoba.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, sepeda motor tersebut tidak dijual dengan harga wajar. DR melepas motor curian itu hanya dengan imbalan Rp200 ribu dan satu paket sabu untuk dikonsumsi.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan, motornya itu dijual senilai Rp200 ribu dan satu paket sabu untuk dikonsumsi," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Peristiwa bermula pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban berinisial AE hendak berangkat kerja dan mendapati sepeda motornya sudah hilang dari halaman rumah. Korban langsung melapor ke Polsek Tambora.
Petugas piket unit reskrim bersama Tim Tiger kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Dari rekaman itu terlihat dua pelaku, DR dan DD, mendorong sepeda motor korban menjauh dari rumah.
Saat ditanya, korban mengaku mengenali kedua pelaku. Ternyata keduanya merupakan tetangga korban yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi pun bergerak melakukan pengejaran.
DR berhasil ditangkap di rumahnya pada 8 September 2026. Sementara itu, rekannya DD masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang.
Dari hasil pemeriksaan, DD disebut telah menjual sepeda motor curian itu seharga Rp200 ribu beserta sepaket sabu untuk dikonsumsi. Wahyu menyatakan sabu tersebut dikonsumsi secara pribadi dan pelaku memang kecanduan narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0