Rumah Warga Tambora Tak Terkunci, Sopir Angkot Gasak TV dan Sound System
Seorang sopir angkot di Tambora, Jakarta Barat, nekat mencuri TV dan sound system dari rumah warga yang tidak terkunci saat pemiliknya keluar mencari makan. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian laptop ini sempat kabur sebelum akhirnya diringkus polisi di dekat toren air kawasan Krendang dan dijerat Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Tanah Sereal, Gang Waspada 1, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (15/9) sekitar pukul 19.05 WIB. Rumah tersebut dalam kondisi tidak terkunci karena pemiliknya sedang keluar untuk mencari makan. Kondisi itu dimanfaatkan seorang sopir angkot berinisial GF untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa pelaku awalnya melintas di sekitar lokasi untuk mencari temannya. Saat melihat ada rumah yang tidak terkunci, GF pun masuk dan memastikan tidak ada orang di dalam. "Melihat ada rumah dalam keadaan tidak terkunci, tersangka GF memasuki rumah tersebut dan melihat memang benar tidak ada orang di dalam rumah tersebut," ujar Wahyu kepada wartawan di Jakarta.
Setelah memastikan situasi sepi, timbul niat jahat pelaku untuk mengambil barang berharga. GF membawa kabur satu unit televisi dan satu buah sound system merek Zomba. Barang-barang curian itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil angkot yang ia kemudikan sebelum akhirnya meninggalkan tempat kejadian perkara.
Tak lama berselang, korban pulang ke rumah dan mendapati sejumlah barang elektroniknya telah hilang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Tim Tiger yang sedang piket bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari para saksi.
Dari hasil pemeriksaan, seorang saksi mengenali sosok pelaku yang terekam kamera CCTV sebagai sopir angkot yang biasa beroperasi di kawasan tersebut. Informasi itu menjadi petunjuk bagi Unit Reskrim Polsek Tambora untuk melakukan pencarian. Polisi akhirnya menemukan angkot yang dikemudikan pelaku sedang berada di Jalan Krendang.
Saat hendak ditangkap, GF sempat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Namun, upaya kabur tersebut gagal karena ia akhirnya terpojok di dekat sebuah toren air di kawasan Krendang. "Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka GF," kata Wahyu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa GF merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian laptop. Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan dengan Pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman pidana penjara, tujuh tahun," pungkas Wahyu.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0