Misbakhun Bela Penundaan Transaksi Rekening Botok, Sebut Negara Sedang Bekerja Jaga Kepercayaan Publik
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyanto alias Botok bukan menggerus kepercayaan publik, melainkan bukti negara hadir menjaga sistem keuangan. Ia menyebut langkah itu sah selama untuk kepentingan keamanan dan berdasar. Polda Metro Jaya sebelumnya memblokir rekening tersebut dan kini mengajukan pemulihannya.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanggapi kasus penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik warga Pati, Supriyanto alias Botok. Menurutnya, langkah tersebut tidak otomatis membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap industri perbankan. Ia justru menilai tindakan itu sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga sistem keuangan.
"Juga memberikan kepercayaan publik juga bahwa negara bekerja. Jangan sampai institusi perbankan kemudian dipakai untuk tujuan-tujuan yang kemudian menggerogoti kepercayaan negara," ujar Misbakhun usai menghadiri acara OJK Digination Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).
Misbakhun menjelaskan, penundaan transaksi sebuah rekening dapat dilakukan bila berkaitan dengan kepentingan keamanan dan memiliki dasar yang jelas. Ia merujuk pada penjelasan pihak kepolisian yang telah menyampaikan alasan di balik kebijakan tersebut.
"Ya itu kan wilayah untuk kepentingan keamanan ya, dan pihak polisi kan sudah menyampaikan, pihak kepolisian sudah menyampaikan, sehingga alasan-alasan itu kan ada dasarnya. Jadi untuk kepentingan-kepentingan yang seperti itu menurut saya bisa dilakukan," kata Misbakhun.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan memastikan rekening Supriyanto alias Botok yang sempat mengalami penundaan transaksi akan diaktifkan kembali. Rekening itu bisa digunakan lagi setelah Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terkait penghimpunan dana yang masuk ke rekening tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, pemblokiran dilakukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Kendati demikian, Iman tidak merinci informasi yang dimaksud. Ia menegaskan langkah itu diambil untuk melindungi pemilik rekening maupun para donatur.
"Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur," kata Iman dalam jumpa pers dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu (26/8).
Menurut Iman, pengumpulan donasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada pemberi maupun penerima donasi. Setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, ia menyatakan pihaknya mengajukan pemulihan rekening tersebut dalam waktu kurang dari lima hari kerja.
"Maka selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," ujarnya. Iman juga memastikan data pribadi para donatur maupun Botok tetap terlindungi dan tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali," katanya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0