Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Kini Resmi Dilindungi dan Tak Boleh Hangus
Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Aturan ini menegaskan sisa kuota adalah hak pelanggan yang dilindungi hukum, sekaligus mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan rollover dan non-rollover tanpa biaya tambahan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan aturan yang melarang operator telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada Rabu (26/8).
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-XXII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang wajib dilindungi. Ia menekankan sisa kuota tidak boleh hangus begitu saja, dan operator dilarang mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan kuota tersebut.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ujar Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8).
Dalam Surat Edaran tersebut, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Sisa kuota secara hukum tidak lagi dimaknai sebagai layanan komersial semata, melainkan telah bergeser menjadi hak milik tidak berwujud berupa nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar penuh oleh pengguna.
Pemerintah juga mewajibkan operator menyediakan pilihan paket layanan yang fleksibel dan proporsional sesuai kebutuhan pelanggan. Pilihan tersebut mencakup paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi (non-rollover), maupun inovasi perlindungan lainnya. Tujuannya agar pelanggan dapat memilih layanan sesuai kemampuan dan pola penggunaan masing-masing.
Selain itu, Surat Edaran ini bertujuan mencegah praktik pengenaan biaya yang merugikan pelanggan. Kuota yang belum sepenuhnya dimanfaatkan harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun.
Dalam pelaksanaannya, seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler diwajibkan menyediakan berbagai pilihan paket layanan, melindungi sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan baik pada layanan prabayar maupun pascabayar, serta memberlakukan kebijakan sisa kuota sebagai hak milik pengguna. Operator juga harus meningkatkan kemudahan akses informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, hingga perlakuan terhadap sisa kuota secara sederhana dan mudah dipahami.
Kewajiban lain mencakup penyediaan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan mudah mengecek penggunaan dan sisa kuota, serta penguatan mekanisme penanganan pengaduan yang lebih efektif dan mudah diakses. Operator juga diharuskan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital minimal satu kali setiap bulan.
Komdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Surat Edaran ini didasarkan pada sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Telekomunikasi, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0