Buruh Harian di Padang Pariaman Diciduk Polisi, Sabu 2,5 Gram Didapat dengan Cara Utang
Seorang buruh harian lepas berinisial Dafit (36) ditangkap Satresnarkoba Polres Pariaman di Nagari Malai III Koto, Sungai Geringging, Padang Pariaman. Polisi menyita tiga paket sabu, alat hisap, dua ponsel, dan uang Rp945.000. Tersangka mengaku membeli sabu 2,5 gram seharga Rp2 juta secara utang dari pemasok berinisial VIO yang kini masuk daftar pencarian orang.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap seorang buruh harian lepas berinisial Dafit, 36 tahun, karena diduga memiliki paket narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Dusun Durian Tuga, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemukiman mereka. Saat petugas menggerebek rumah salah satu kerabat tersangka, Dafit tidak bisa berkutik ketika polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari meja dapur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kotak rokok berisi tiga plastik klip bening yang diduga berisi sabu, dua kemasan plastik klip kosong, dua kaca pirek, sebuah bong atau alat hisap, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp945.000.
Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian perkara, Dafit mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial VIO. Pemasok itu kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Tersangka disebut membeli paket sabu seberat 2,5 gram seharga Rp2.000.000 dengan sistem cash bon atau utang pada Senin (7/9/2026). Transaksi itu dilakukan tanpa tatap muka langsung dengan bandar, mencerminkan pola yang dikenal sebagai sistem putus.
Saat petugas mencoba melacak nomor telepon pengedar VIO melalui pengecekan digital, saluran komunikasi tersebut sudah tidak aktif. Penangkapan dan penyitaan barang bukti disaksikan Wali Korong setempat, May Loov Stori, bersama saksi warga, Syapirman. Di hadapan saksi dan petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti itu miliknya.
Kasatresnarkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan, membenarkan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU No. 1 Tahun 2023.
Kasus ini kembali menegaskan ancaman peredaran sabu yang merangsek hingga ke pelosok nagari dan menjerat kelompok masyarakat berekonomi lemah.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0