16 Kasus Pencurian Kabel Kereta Terjadi di Jakarta, Mayoritas Saat Dini Hari

KAI Daop 1 Jakarta mencatat 16 kejadian pencurian dan perusakan kabel prasarana perkeretaapian sepanjang Januari hingga September 2026. Sebanyak 9 kejadian atau 56,25 persen terjadi pada dini hari, dengan 12 kasus di jalur KA dan 4 di emplasemen stasiun. KAI menegaskan tindakan ini membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

Oct 1, 2026 - 00:03
Oct 1, 2026 - 00:03
 0
16 Kasus Pencurian Kabel Kereta Terjadi di Jakarta, Mayoritas Saat Dini Hari
16 Kasus Pencurian Kabel Kereta Terjadi di Jakarta, Mayoritas Saat Dini Hari

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat adanya 16 kejadian pencurian dan perusakan kabel prasarana perkeretaapian sepanjang periode Januari hingga September 2026. Dari total tersebut, sebanyak 9 kejadian atau sekitar 56,25 persen berlangsung pada dini hari. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa 12 kejadian terjadi di jalur kereta api dan empat lainnya di area emplasemen stasiun.

Franoto menegaskan bahwa aksi pencurian dan perusakan kabel prasarana perkeretaapian merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Pasalnya, kabel tersebut merupakan bagian dari sistem kelistrikan, persinyalan, serta pendeteksian perjalanan kereta api. Jika fungsinya terganggu, sistem dapat mengalami kondisi tidak normal dan perjalanan kereta api harus segera diamankan.

Menurut KAI, gangguan pada kabel prasarana dapat membuat sistem keselamatan mendeteksi kondisi tidak normal. Dalam situasi seperti itu, perjalanan kereta api harus dikendalikan dengan cara diperlambat, dihentikan, atau dilakukan pemeriksaan prasarana hingga kondisi dinyatakan aman. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu perjalanan kereta api saja, tetapi juga dapat memengaruhi perjalanan kereta lain yang menggunakan jalur yang sama.

KAI memperingatkan bahwa dalam kondisi terburuk, apabila kerusakan prasarana tidak diketahui dan tidak segera ditangani, potensi terjadinya kondisi yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api bisa saja terjadi. Oleh karena itu, KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa tindakan menghilangkan, merusak, atau menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mengambil, memotong, merusak, atau memindahkan kabel maupun komponen apa pun di sekitar jalur kereta api. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah gangguan yang dapat berdampak luas.

Franoto menambahkan bahwa KAI akan terus melakukan pengamanan prasarana, meningkatkan pengawasan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani setiap kejadian pencurian dan perusakan prasarana perkeretaapian. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api tetap terjaga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0