Residivis Narkoba di Padang Pariaman Kembali Diciduk, Sabu dan Ganja Disembunyikan di Warung Rumahnya
Seorang residivis kasus narkotika berinisial MF alias Apek (50) kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Pariaman di warung rumahnya di Nagari Kuranji Hilir, Sungai Limau, Padang Pariaman. Dari tangan nelayan itu, polisi menyita sabu dan ganja yang disembunyikan di saku celana, plus uang tunai Rp1.197.000 dan satu ponsel. Polisi masih memburu dua pemasok yang masuk DPO.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali menangkap seorang pria yang sudah pernah dihukum dalam kasus narkotika. Pelaku berinisial MF (50) alias Apek, seorang nelayan, diamankan di warung rumahnya di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (2/9/2026) sore.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga ada aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman lalu melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk Apek sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku. Barang haram itu dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari kaleng rokok, kotak rokok, hingga kantong plastik.
Selain paket sabu dan ganja, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp1.197.000 serta satu unit ponsel pintar milik tersangka.
Dari interogasi awal di lokasi kejadian, Apek yang pernah dihukum dalam kasus serupa pada 2021 mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial BIG yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut didapat seharga Rp15 juta melalui sistem cash bon dan transaksi lempar.
Sementara barang bukti ganja, menurut pengakuan pelaku, diperoleh dari pemasok lain berinisial FREDI yang juga masuk DPO. Transaksi ganja itu dilakukan secara tatap muka di kawasan Terminal Jati, Kota Pariaman.
Kasatresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, Senin (7/9), membenarkan penangkapan tersebut.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0