Silmy Karim Gugat Praperadilan KPK, Minta Dikeluarkan dari Rutan dan Barang Sitaan Dikembalikan
Mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan 15 surat KPK, termasuk dua sprindik dan penetapan tersangka pada 3 Juni 2026, serta penyitaan aset. Silmy meminta hakim menyatakan tindakan KPK tidak sah, menghentikan penyidikan, mengeluarkannya dari Rutan KPK, dan mengembalikan barang bukti yang disita.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menyoroti dua hal utama, yakni penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam sidang yang digelar Senin, pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko, menyampaikan permohonan agar hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya. "Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Hakim Pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ujar Agus di hadapan majelis hakim.
Gugatan tersebut menyasar 15 surat yang diterbitkan KPK terhadap Silmy. Di antaranya dua surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 dan Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026, keduanya bertanggal 3 Juni 2026. Selain itu, Silmy juga mempersoalkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 917.1 Tahun 2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang Penetapan Tersangka.
Tidak hanya itu, sejumlah surat lain turut digugat, seperti surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, dan berita acara penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Silmy juga mempersoalkan berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026, hingga berita acara penggeledahan di Jl. Balitung I No. 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan pada 5 Juni 2026.
Menurut Agus, seluruh surat tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam gugatannya, pihak Silmy secara khusus mempersoalkan dua sprindik tertanggal 3 Juni 2026 yang dinilai tidak berdasar secara hukum. Karena itu, ia meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap kliennya.
Selain menghentikan penyidikan, Silmy juga meminta KPK mengeluarkannya dari Rutan setelah putusan dibacakan. Ia pun menuntut agar KPK segera menyerahkan barang bukti yang telah disita. "Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Agus menambahkan.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim. Aset tersebut terdiri atas aset bergerak, aset tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus tersebut mencapai Rp145,5 miliar. Lembaga antirasuah itu juga menduga Silmy menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0