Ancam Orang Tua dengan Parang, Pria di Pariaman Ternyata Juga Diduga Gelapkan Ternak

Satreskrim Polres Pariaman menangkap AAS (34), warga Kampung Jawa II, Pariaman Tengah, usai mengancam orang tua kandungnya dengan parang. Dari pengembangan kasus itu, polisi menemukan dugaan penggelapan hewan ternak. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Oct 1, 2026 - 00:03
Oct 1, 2026 - 00:03
 0
Ancam Orang Tua dengan Parang, Pria di Pariaman Ternyata Juga Diduga Gelapkan Ternak
Ancam Orang Tua dengan Parang, Pria di Pariaman Ternyata Juga Diduga Gelapkan Ternak

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial AAS (34) pada Minggu (6/9/2026) sore sekitar pukul 18.00 WIB. Pria yang tinggal di Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, itu diamankan bukan hanya karena satu perkara.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal aksi pengerusakan rumah dan pengancaman menggunakan sebilah parang. Sasaran ancaman tersebut adalah orang tua kandung pelaku sendiri di kediamannya. Pamapta II Polres Pariaman, Ipda Eko Saputra, bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu dan langsung menuju lokasi kejadian.

Petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara. Setelah dibawa ke Mako Polres Pariaman, tim Satreskrim melakukan pengembangan dan menemukan fakta lain. Pelaku ternyata juga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan hewan ternak.

Kasus penggelapan ternak itu sebelumnya telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/VI/2026/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR. Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku diamankan di Mako Polres Pariaman usai dilakukan pengembangan. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti terkait tindak pidana tersebut," ujar Iptu Riyo Ramadhani.

Atas dugaan penggelapan ternak, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini AAS sudah mendekam di sel tahanan Polres Pariaman.

Penyidik Satreskrim Polres Pariaman masih mendalami kasus tersebut. Proses penyidikan lanjutan akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap peran tersangka secara menyeluruh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0