Polisi Bekuk Tiga Pengedar, 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Butir Ekstasi Disita di Bekasi

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2026 dan menangkap tiga tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 18,4 kilogram sabu, 10.508 butir ekstasi, serta 50 cartridge etomidate. Polisi masih memburu pemasok berinisial Y yang masuk daftar pencarian orang.

Sep 30, 2026 - 04:03
Sep 30, 2026 - 04:03
 0
Polisi Bekuk Tiga Pengedar, 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Butir Ekstasi Disita di Bekasi
Polisi Bekuk Tiga Pengedar, 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Butir Ekstasi Disita di Bekasi

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti berupa 18,4 kilogram sabu serta 10.508 butir ekstasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba," ujar Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Bekasi pada Senin (7/9). Petugas kemudian menangkap AR (24) di Jalan Boulevard Timur, Bekasi Utara. Dari pemeriksaan ponsel tersangka, polisi mendapatkan petunjuk tentang lokasi penyimpanan narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bintara, Bekasi Barat.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 18.443 gram sabu, 9.458 butir ekstasi warna biru, 750 butir ekstasi warna merah muda, 300 butir ekstasi warna kuning, serta 50 cartridge berisi cairan yang diduga narkotika jenis etomidate. Selanjutnya, polisi menangkap dua tersangka lain, yakni IAY (25) dan AB (26).

Menurut pemeriksaan, AR mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial Y yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). AR diduga berperan sebagai perantara, sedangkan IAY dan AB membantu mengantarkan narkotika kepada pembeli.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan pihak lain yang terlibat. "Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pemasok dan pihak lain yang terlibat," kata Wisnu.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0