Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK Sah

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan eks Wamen Imipas Silmy Karim terkait penyitaan aset oleh KPK. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur hukum. KPK sebelumnya menyita aset senilai total Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

Oct 3, 2026 - 00:02
Oct 3, 2026 - 00:02
 0
Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK Sah
Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Permohonan tersebut menyangkut sah tidaknya penyitaan aset yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan, Yuliana, dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 29 September 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga dihukum membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim memaparkan sejumlah pertimbangan. Menurut Yuliana, penggeledahan yang dilakukan KPK telah dilengkapi surat perintah penggeledahan dan berita acara penggeledahan. Selain itu, KPK telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri serta memberitahukan tindakan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.

Dengan demikian, penyidik dinilai telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan undang-undang secara faktual. Hakim menegaskan bahwa persetujuan dari Ketua Pengadilan terkait penggeledahan telah terbit, sehingga tindakan penggeledahan tersebut harus dinyatakan sah.

Hakim juga menilai penyitaan yang dilakukan KPK di tahap penyidikan telah mengacu pada Pasal 47 UU KPK yang bersifat khusus terhadap UU Nomor 20 Tahun 2025 maupun UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Putusan Mahkamah Konstitusi. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah, dibuatkan berita acara, dan telah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK, sehingga secara formal dinyatakan sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut KPK secara formal telah memiliki dua alat bukti sah, yaitu bukti saksi, barang bukti, serta bukti surat. Oleh karena itu, tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK dinilai telah berlandaskan norma-norma hukum.

Hakim praperadilan berpendapat bahwa alasan-alasan yang diajukan pemohon, yakni dalil bahwa penyidikan KPK tidak sah terhadap Silmy Karim, tidak beralasan menurut hukum dan tidak cukup membuktikan adanya tindakan penyidikan sebagaimana didalilkan dalam permohonan. Karena permohonan dinilai tidak beralasan, praperadilan tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim. Aset tersebut terdiri atas aset bergerak, aset tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp145,5 miliar dan menduga Silmy menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0