Polisi Ungkap Penculikan dan Pengeroyokan di Tanjung Priok, Korban Tewas Usai Dianiaya Enam Pelaku
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penculikan dan pengeroyokan yang menewaskan EY (28) di Jalan Ampera, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Tiga dari enam pelaku ditangkap, tiga lainnya masuk DPO. Pengeroyokan diduga dipicu persoalan gadai sepeda motor. Para tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penculikan dan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pria berinisial EY (28) di kawasan Jalan Ampera, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai pelaku, dengan tiga di antaranya sudah diamankan.
"Tiga tersangka yang telah diamankan yakni YG, RA, dan JAT. Seorang pelaku diduga sebagai pelaku utama," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha di Jakarta, Rabu.
Menurut Rohman, peristiwa penculikan dan pengeroyokan tersebut dilaporkan pada 21 September 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat serta media sosial, yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tiga dari enam orang yang diduga terlibat.
"Alhamdulillah kasus ini sudah menemui titik terang. Kami sudah mendapatkan pelaku, menetapkan tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara," kata Rohman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menjelaskan bahwa korban EY ditemukan dalam kondisi kritis pada 6 September 2026. Korban sempat menjalani perawatan selama sekitar tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pengeroyokan tersebut diduga dipicu oleh persoalan gadai sepeda motor. Awaludin menerangkan korban dijemput dari rumah, lalu dibawa ke sejumlah lokasi dan mengalami penganiayaan. Dalam perjalanan, korban mengalami pendarahan otak dan kejang-kejang, kemudian diturunkan di suatu lokasi hingga ditemukan dalam kondisi sekarat.
Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang berinisial BS, J, dan B. Ketiganya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 262 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat. "Atas kasus tersebut, para terduga pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun," pungkas Awaludin.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0