Polisi Bongkar Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Gambir, Satu Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek laboratorium rumahan pembuat tembakau sintetis di Gambir, Jakarta Pusat. Seorang tersangka berinisial SW (27) ditangkap dan polisi menyita 251,88 gram tembakau sintetis beserta peralatan produksi. Tersangka mengaku telah beroperasi selama satu tahun dan memproduksi empat kali, dengan rencana pemasaran melalui media sosial.

Sep 30, 2026 - 20:03
Sep 30, 2026 - 20:03
 0
Polisi Bongkar Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Gambir, Satu Tersangka Ditangkap
Polisi Bongkar Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Gambir, Satu Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah laboratorium rumahan yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SW (27) yang diduga sebagai pelaku.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di sebuah kontrakan di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pada Kamis (17/9) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana clandestine lab atau home industry narkotika jenis tembakau sintetis berinisial SW di wilayah Gambir, Jakarta Pusat," ujar Ardyan di Jakarta, Selasa.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tujuh plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total berat bruto 251,88 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai peralatan produksi yang digunakan untuk membuat tembakau sintetis.

"Peralatan yang disita antara lain satu unit kompor magnet (magnetic stirrer), enam gelas takar, dua botol takar, tiga corong, dua timbangan digital, dua unit vacuum, alat pres, toples berisi tembakau campuran, masker gas, pemanas makanan, sarung tangan latex, kantong plastik klip, hingga alat komunikasi," kata Ardyan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan laboratorium rumahan tersebut selama satu tahun terakhir dan telah melakukan proses produksi sebanyak empat kali. Hasil produksi tembakau sintetis itu rencananya akan dipasarkan melalui media sosial.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. "Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.

Ia juga mengimbau warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0