Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Pekanbaru-Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Hotel dengan Upah Rp10 Juta
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan narkoba yang memasok barang dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di Jakarta dan Depok. Dua pria berinisial YN dan RF ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja. Keduanya diduga berperan sebagai perantara dengan upah Rp10 juta dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta.
Polisi lalu menangkap dua pria berinisial YN (39) dan RF (39) di kamar 612 hotel tersebut. Dari kamar itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika, antara lain lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 52,35 gram, 300 butir pil warna merah muda berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram, 100 butir pil warna merah muda berlogo granat seberat 38,64 gram, serbuk merah muda yang diduga ekstasi seberat 52,81 gram, serta pecahan pil seberat 8,18 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler.
Menurut Wisnu, barang-barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok. Berdasarkan penyelidikan sementara, barang itu diperoleh dari Pekanbaru, Riau. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan menggeledah tempat kos YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja seberat 52,35 gram dan satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta. "Terhadap kedua tersangka, masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar Wisnu.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold EP Hutagalung menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika. "Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat," tegas Reynold.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0