Polisi Bongkar Aksi Tawuran di Tanah Kusir, Dua Pelaku Bersenjata Celurit Ditangkap

Polisi menangkap dua pelaku berinisial AA dan MAS yang hendak tawuran dengan membawa celurit di Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa terjadi pada 26 September pukul 01.50 dini hari. Polisi membantah melakukan penembakan peluru tajam dan memastikan hanya menembakkan gas air mata untuk membubarkan kelompok tersebut.

Oct 3, 2026 - 16:02
Oct 3, 2026 - 16:02
 0
Polisi Bongkar Aksi Tawuran di Tanah Kusir, Dua Pelaku Bersenjata Celurit Ditangkap
Polisi Bongkar Aksi Tawuran di Tanah Kusir, Dua Pelaku Bersenjata Celurit Ditangkap

Polres Jakarta Selatan mengungkap penangkapan dua orang yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat diamankan petugas.

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Joko Adi menegaskan bahwa peristiwa dalam video viral yang beredar merupakan kejadian yang sama, yakni penangkapan oleh tim presisi terhadap sekelompok orang yang berpotensi melakukan tawuran. Ia memastikan kedua pelaku memiliki motif tawuran dengan kelompok lain, bukan aksi begal seperti yang sempat dikira.

"Dipastikan itu kejadian yang sama dan kejadian itu belum terjadi tawuran, namun berpotensi terjadi tawuran," ujar Joko dalam jumpa pers di Mapolsek Kebayoran Lama, Kamis.

Menanggapi informasi yang menyebut adanya penembakan, Joko membantah polisi menggunakan peluru tajam. Menurutnya, petugas hanya menembakkan gas air mata untuk membubarkan kelompok tersebut.

"Jadi informasi yang didapat dari tim presisi, karena ini sekelompok orang itu tidak ada penembakan. Sempat tembakan gas air mata untuk membubarkan," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap berinisial AA dan MAS. Peristiwa itu terjadi pada 26 September pukul 01.50 dini hari.

Polisi langsung membubarkan aksi tersebut. Saat dibubarkan, ditemukan beberapa orang membawa senjata tajam berupa satu celurit berwarna emas dan satu celurit tajam berwarna biru. Petugas kemudian mengejar dan mengamankan para pelaku.

Beberapa orang ditangkap dan diperiksa di Polsek Kebayoran Lama. Kedua pelaku dijerat Pasal 307 dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0