Pasutri di Cakung Diciduk Polres Jakbar, 165,4 Gram Sabu Disita dari Rumah Kos

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami-istri berinisial YM dan PI di sebuah rumah kos di Cakung, Jakarta Timur. Dari penggeledahan, polisi menyita 20 paket sabu dengan total berat netto 165,4 gram beserta sejumlah barang bukti lain. Penangkapan ini bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung 11-25 September 2026.

Sep 30, 2026 - 12:03
Sep 30, 2026 - 12:03
 0
Pasutri di Cakung Diciduk Polres Jakbar, 165,4 Gram Sabu Disita dari Rumah Kos
Pasutri di Cakung Diciduk Polres Jakbar, 165,4 Gram Sabu Disita dari Rumah Kos

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepasang suami-istri berinisial YM dan PI dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Komarudin Lama Gg. Al Huda RT 004/005, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Cakung. Berdasarkan laporan tersebut, tim bergerak melakukan penggeledahan pada Minggu (13/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam penggeledahan itu, petugas mengamankan kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti narkotika. "Dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan dua pelaku berinisial YM dan PI serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu," ujar Vernal.

Barang bukti sabu yang disita mencapai 20 paket dengan total berat netto 165,4 gram. Rinciannya, satu plastik klip sedang berisi 10 paket sabu dengan berat netto 97,8 gram, dan satu plastik klip sedang lainnya berisi 10 paket sabu dengan berat netto 67,6 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait tindak pidana tersebut. Barang-barang itu meliputi dua timbangan digital, alat bantu isap berupa pipet kaca dan bong, satu tas, satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna putih, serta dua unit telepon seluler.

Vernal menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar untuk memberantas peredaran gelap narkotika. "Pengungkapan ini merupakan rangkaian kegiatan Operasi Nila Jaya 2026. Operasi tersebut dilaksanakan selama 15 hari, mulai 11 September 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 25 September 2026," kata dia.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan Narkotika Golongan I sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0