OJK Sebut Transaksi Kripto RI Sentuh Rp20,52 Triliun pada Juli 2026, Akun Konsumen Tembus 22,93 Juta

OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp20,52 triliun pada Juli 2026 dengan jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital menembus 22,93 juta akun. OJK menekankan skala besar industri ini menuntut tanggung jawab, tata kelola, manajemen risiko, dan literasi keuangan digital yang setara.

Oct 3, 2026 - 12:02
Oct 3, 2026 - 12:02
 0
OJK Sebut Transaksi Kripto RI Sentuh Rp20,52 Triliun pada Juli 2026, Akun Konsumen Tembus 22,93 Juta
OJK Sebut Transaksi Kripto RI Sentuh Rp20,52 Triliun pada Juli 2026, Akun Konsumen Tembus 22,93 Juta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia menyentuh Rp20,52 triliun sepanjang Juli 2026. Angka itu disampaikan bersamaan dengan capaian jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital yang kini mencapai 22,93 juta akun.

Data tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam acara OJK Digination Day di Jakarta, Kamis (27/8). Menurutnya, capaian itu tidak lepas dari infrastruktur perdagangan aset keuangan digital yang semakin lengkap di Tanah Air.

"Bahwa sampai dengan Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun, cukup besar, dengan nilai transaksi aset kripto pada Juli Rp20,52 triliun," ujar Hernawan.

Selain aset kripto, OJK mencatat nilai transaksi derivatif aset keuangan digital sebesar Rp3,41 triliun pada Juni 2026. Hernawan juga memaparkan ekosistem perdagangan yang saat ini terdiri dari dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan kustodian, serta 27 pedagang aset keuangan digital berizin.

Berdasarkan data bursa CFX, terdapat 1.214 aset dan 49 derivatif yang dapat diperdagangkan. Sementara bursa ICX mencatat 871 aset yang tersedia untuk diperdagangkan.

Menurut Hernawan, besarnya jumlah konsumen dan nilai transaksi menunjukkan perdagangan aset keuangan digital tidak lagi bisa dipandang sebagai sektor kecil. Ia menilai pertumbuhan industri ini harus diiringi penguatan tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, dan literasi keuangan digital.

"Sengaja kami membuka dengan angka-angka ini karena satu alasan, skala besar ini menuntut tanggung jawab yang setara, artinya harus juga tanggung jawab yang besar," tegasnya.

Hernawan menegaskan 22,93 juta akun konsumen tersebut bukan lagi sekadar komunitas pengguna teknologi. Masyarakat yang masuk ke ekosistem itu, katanya, telah menempatkan uang dan kepercayaan mereka pada industri keuangan digital.

"22,93 juta konsumen bukan lagi sekadar komunitas awal yang menggunakan teknologi. Kita meyakini bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang menaruh uangnya dan menaruh kepercayaannya pada ekosistem yang kita bangun bersama," ujarnya.

Ia pun mengingatkan pertumbuhan jumlah pengguna harus diimbangi pemahaman yang memadai. Tanpa literasi yang cukup, pertumbuhan industri keuangan digital justru berpotensi menciptakan kerentanan baru bagi masyarakat.

"Inklusi tanpa literasi adalah risiko. Pertumbuhan jumlah pengguna yang cepat, apabila tidak diimbangi pemahaman yang memadai, justru menciptakan kerentanan baru terhadap penipuan digital, investasi ilegal, dan aktivitas yang merugikan masyarakat," tandas Hernawan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0