OJK Klaim Kursi Penting Bursa Mineral Sudah Terisi, Operasional 2027 Tinggal Tunggu Sarjito
OJK memastikan posisi kunci di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sudah terisi, mulai dari Deputi Komisioner hingga Kepala Departemen. Sarjito telah disetujui DPR sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dan tinggal dilantik. OJK juga menyiapkan dua rancangan POJK terkait peralihan pengawasan komoditas dari Bappebti, sementara daftar komoditas yang diperdagangkan akan diatur lewat Perpres.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh posisi kunci di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) telah terisi. Kepastian ini disampaikan menyusul persetujuan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS oleh DPR RI. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, struktur satuan kerja BMKS sudah disiapkan dengan cukup baik, mulai dari Deputi Komisioner, Kepala Departemen, hingga fungsi-fungsi di bawahnya.
"Untuk posisi-posisi kunci di Satker BMKS sudah kita isi. Deputi Komisioner sudah kita isi, Kepala Departemen sudah kita isi, kemudian fungsi-fungsi di bawahnya juga sudah kita isi. Jadi begitu nanti Pak Sarjito on board itu sudah siap," ujar Friderica usai acara Puncak Hari Indonesia Menabung di SRMA 13 Bekasi, Jumat (28/8).
Friderica menjelaskan, Sarjito sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK. Selanjutnya, ia akan dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, begitu Sarjito resmi menjabat, lembaga tersebut diharapkan dapat segera dijalankan.
Selain menyiapkan sumber daya manusia, OJK juga telah merampungkan dua rancangan Peraturan OJK (POJK). Kedua aturan itu berkaitan dengan peralihan pengawasan komoditas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan serta pengaturan BMKS. Rancangan tersebut nantinya akan dimintai persetujuan Komisi XI DPR RI.
"Nanti kita sesuai dengan Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) kan harus dikomunikasikan dan minta persetujuan dari DPR dalam hal ini Komisi XI," terang Friderica.
Kendati demikian, ia menyebut detail komoditas yang bakal diperdagangkan melalui BMKS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto. "Komoditasnya itu di Perpres ya, ada di situ semua. Jadi itu nanti terserah Bapak Presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mulai mengoperasikan BMKS pada 1 Januari 2027. Bursa tersebut akan berada di bawah pengawasan OJK dan ditujukan untuk membangun harga referensi komoditas utama ekspor Indonesia.
"Karena itu, pemerintah yang saya pimpin akan segera operasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Januari 2027," ujar Prabowo dalam Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di DPR RI Jakarta, Jumat (14/8).
Prabowo menilai kebijakan ini merupakan tahap lanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu yang dibahas pemerintah bersama OJK. Ia menyoroti bahwa Indonesia selama puluhan tahun menjadi produsen besar berbagai komoditas dunia, seperti kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, hingga karet, namun harganya masih sering ditentukan di luar negeri.
"Tetapi terlalu sering harga kekayaan kita yang keluar dari bumi dan keringat rakyat Indonesia justru harganya ditentukan di luar negeri, di bursa komoditas negara lain. Mereka yang tidak punya komoditas ini masa mereka menentukan berapa harga komoditas itu? Ini tidak masuk akal," tegas dia.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk periode 2026-2031 setelah mengikuti fit and proper test pada Senin (24/8). "Iya betul (Sarjito lolos) untuk periode 2026-2031," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal usai rapat kepada media. Sarjito merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0