Mantan Kadis PUPR Padangpanjang Ditahan, Proyek Jalan Pasar Sayur Diduga Rugikan Negara Rp300 Juta

Kejari Padangpanjang menahan mantan Kepala Dinas PUPR, WK, bersama Direktur CV Nafla Konsulting, FA, terkait dugaan korupsi Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan 2024. Proyek senilai Rp1,66 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp300 juta. Seorang tersangka lain, HG dari CV Saguri Indah Karya, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Oct 4, 2026 - 04:02
Oct 4, 2026 - 04:02
 0
Mantan Kadis PUPR Padangpanjang Ditahan, Proyek Jalan Pasar Sayur Diduga Rugikan Negara Rp300 Juta
Mantan Kadis PUPR Padangpanjang Ditahan, Proyek Jalan Pasar Sayur Diduga Rugikan Negara Rp300 Juta

Kejaksaan Negeri Padangpanjang resmi menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangpanjang berinisial WK (51) pada Senin (14/9/2026). Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024 yang berlokasi di Kecamatan Padangpanjang Barat.

Selain WK, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni FA (41) selaku Direktur CV Nafla Konsulting yang berperan sebagai konsultan pengawas, dan HG (45) selaku Direktur CV Saguri Indah Karya yang bertindak sebagai rekanan penyedia. Namun, hanya WK dan FA yang ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Padangpanjang untuk menjalani proses penyidikan. HG tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga belum dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangpanjang, Adhy Setyo Prabowo, menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan tersebut dalam konferensi pers didampingi Kasi Pidsus Muhammad Al Asyhari dan Kasi Intel M. Abby Habibullah. Menurut Adhy, penyidikan perkara ini dimulai sejak 6 Juli 2026 dengan memeriksa 21 saksi serta sejumlah ahli, dan menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti.

"Penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah terkait tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud," ujar Adhy dalam keterangannya.

Proyek rekonstruksi jalan tersebut menggunakan dana APBD Kota Padangpanjang dengan nilai mencapai Rp1.669.970.078,81 dan dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Padangpanjang. Penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan dengan kondisi fisik yang terpasang di lapangan. Temuan itu menjadi dasar peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik memperkirakan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta, meskipun penghitungan pastinya masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan. WK dan FA memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (14/9/2026) sebelum akhirnya ditahan, sementara HG akan dipanggil kembali sesuai ketentuan hukum.

Adhy menegaskan penyidik masih mendalami alat bukti dan peran masing-masing tersangka. Tim juga berkoordinasi dengan penuntut umum untuk merampungkan penyidikan. Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dan diputus sesuai proses hukum.

Kejari Padangpanjang memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan juga menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0