Dua Tersangka Dibebaskan, Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Berakhir Damai di Polres Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota menghentikan penyidikan kasus perusakan rumah di Cikunir, Bekasi Selatan, setelah kedua pihak sepakat berdamai lewat mekanisme restorative justice. Dua tersangka pemukulan dibebaskan, laporan dicabut, dan kedua pihak menandatangani komitmen damai dalam pertemuan di Satreskrim pada Jumat malam.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi menghentikan penyidikan perkara perselisihan yang berujung pada perusakan rumah di Cikunir, Bekasi Selatan. Penghentian ini dilakukan setelah kedua belah pihak menyepakati perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice pada Jumat malam.
Kesepakatan damai tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling menyampaikan permohonan maaf, mencabut laporan polisi, dan menandatangani komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengungkapkan bahwa peristiwa yang sempat ramai di media sosial itu sebelumnya menghasilkan tiga laporan polisi. Dua laporan terkait dugaan pengeroyokan antarpihak, sedangkan satu laporan lainnya berkaitan dengan dugaan perusakan.
"Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif. Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan," ujar Verdika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Verdika, perselisihan tersebut bermula dari insiden pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan. Salah satu pihak melaporkan tindakan kekerasan setelah menegur suara kendaraan yang mengganggu, sementara pihak lain melaporkan dugaan kekerasan saat berusaha melerai percekcokan. Pada malam yang sama, kedatangan sekelompok orang ke rumah salah satu warga berujung pada laporan dugaan perusakan.
Penanganan perkara ini sebelumnya dilakukan melalui penyidikan bersama antara Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan. Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua tersangka berinisial RS dan PY terkait kasus dugaan perusakan rumah di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Perusakan tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial DS. Menurut keterangan pelapor, sekelompok orang mendatangi rumahnya pada Selasa (29/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB setelah suaminya, AM, dan kedua anaknya tiba di rumah. Para pelaku diduga menarik pagar hingga roboh, menggedor pintu rumah, serta menendang dua unit sepeda motor hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.
Verdika menegaskan bahwa penghentian perkara ini menuntut tanggung jawab moral dari kedua belah pihak untuk mematuhi poin perdamaian agar konflik tidak kembali berulang. "Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum," ujarnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0