Lembaga Adat Kerajaan Gowa Desak Perda No 5/2016 Dicabut, Serukan Netralitas Adat
Lembaga Adat Kerajaan Gowa mengeluarkan himbauan resmi untuk menjaga netralitas adat dan persatuan masyarakat. Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 karena dinilai melukai hati masyarakat adat dan tidak sejalan dengan Permendagri 52/2014.
Lembaga Adat Kerajaan Gowa menyampaikan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat adat untuk menjaga kehormatan, persatuan, dan marwah Kerajaan Gowa. Himbauan ini disampaikan melalui mandat Putra Mahkota Kerajaan Gowa pada 18 Juli 2026 di Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Dalam pernyataannya, Lembaga Adat Kerajaan Gowa menekankan pentingnya menjaga netralitas lembaga adat dari kepentingan politik praktis. Langkah ini disebut sebagai upaya mempertahankan warisan budaya dan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Lembaga Adat Kerajaan Gowa menegaskan bahwa mereka merupakan pewaris adat dari Almarhum Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, yang dikenal sebagai Sombayya ri Gowa ke-38 dan diakui oleh masyarakat adat.
Seluruh masyarakat adat diajak untuk tetap menjaga persatuan keluarga besar Kerajaan Gowa serta menghindari tindakan yang dapat memicu perpecahan. Putra Mahkota juga mengimbau agar elemen masyarakat adat tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis yang berpotensi mengganggu independensi lembaga adat dan merusak nilai-nilai budaya.
Himbauan tersebut juga ditujukan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan kelompok adat agar tidak melakukan intervensi politik, menyampaikan narasi provokatif, atau bertindak di luar instruksi resmi Putra Mahkota Kerajaan Gowa. Menjaga marwah Kerajaan Gowa disebut sebagai tanggung jawab bersama seluruh masyarakat adat.
Dalam kesempatan yang sama, Lembaga Adat Kerajaan Gowa menyampaikan sikap terkait Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa untuk mencabut perda tersebut.
Ketentuan yang menetapkan Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran Sombayya dinilai telah melukai hati masyarakat adat. Menurut Lembaga Adat Kerajaan Gowa, keberadaan perda itu tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pemerintah daerah semestinya menjalankan fungsi sebagai pihak yang mengakui, melindungi, dan memfasilitasi keberadaan masyarakat hukum adat, bukan mengambil peran sebagai Raja atau pemangku otoritas adat dalam sistem tradisional Kerajaan Gowa.
Menutup himbauannya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa mengajak seluruh masyarakat adat untuk memperkuat persatuan, menjaga netralitas lembaga adat, memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat secara bermartabat, serta tidak membawa adat ke dalam kepentingan politik praktis. Himbauan yang ditandatangani pada 18 Juli 2026 di Sungguminasa ini menjadi pernyataan sikap resmi Lembaga Adat Kerajaan Gowa dalam merespons dinamika yang berkembang, sekaligus ajakan untuk menjaga marwah Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah, budaya, dan identitas bagi generasi mendatang.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0