Kurir Sabu 20,5 Kg Ditangkap di Bogor, Polisi Sebut Barang Berasal dari Timur Tengah
Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 20,5 kilogram sabu senilai Rp25 miliar dalam Operasi Nila Jaya 2026. Seorang kurir berinisial KH (61) ditangkap di Jalan Raya Parung, Bogor, saat membawa sabu dalam dua karung beras di bagasi mobil. Sabu diduga berasal dari Timur Tengah dan akan dikirim ke Ciputat, Tangerang Selatan. KH dijanjikan upah Rp75 juta dan terancam hukuman mati.
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,5 kilogram yang ditaksir bernilai Rp25 miliar. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2026 terhadap seorang pria berinisial KH (61) di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil menyita 25 kilogram sabu di Sawangan, Depok. "Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami," ujar Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa polisi melacak pergerakan tersangka berdasarkan penyelidikan terhadap kendaraan yang digunakan dalam pengiriman narkoba pada kasus sebelumnya. Tim kemudian melakukan observasi dan pengejaran terhadap KH yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla di wilayah Parung, Bogor, hingga akhirnya berhasil diamankan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua karung beras di bagasi mobil yang di dalamnya terdapat 15 kotak Tupperware berisi sabu dengan berat bruto 20.541 gram atau sekitar 20,5 kilogram. "Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap jejak kepemilikan motor yang digunakan pelaku di kasus sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka KH," kata Wisnu.
Dari hasil pendalaman, polisi menduga sabu tersebut berasal dari Timur Tengah dan masuk ke Indonesia melalui jalur darat via Sumatera. KH berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika itu ke wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Ia dijanjikan upah sebesar Rp75 juta, namun berhasil ditangkap sebelum barang sampai ke penerima.
Nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp25 miliar. Pengungkapan kasus ini diperkirakan mencegah peredaran narkotika terhadap sekitar 200 ribu orang.
Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Reynold juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. "Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika ke Polres Metro Jakarta Pusat," pungkasnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0