Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Bunker di Sekolah Swasta Jaksel
Kuasa hukum yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, meminta polisi membuka bunker bawah tanah yang belum diperiksa. Permintaan ini menyusul temuan 995 pucuk senjata api, narkoba, dan VCD porno di ruangan tertutup sekolah. Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
Kuasa hukum yayasan sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mendesak kepolisian untuk membuka ruangan bunker yang belum diperiksa. Ruangan tersebut diduga menyimpan barang berbahaya dan berada di bawah tanah sekolah.
Permintaan ini disampaikan setelah sebelumnya ditemukan 995 pucuk senjata api, alat pencetak peluru, CD video porno, serta narkoba di sebuah ruangan tertutup di sekolah yang sama. Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, menyatakan bahwa masih ada ruangan berbentuk bunker yang belum dapat dibuka oleh pihaknya.
"Kami meminta keseriusannya dan tindakannya segera, karena masih ada ruangan yang belum bisa kami buka. Kami berharap ruangan itu yang berbentuk seperti bunker, agar segera ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk dibuka," ujar Hermawanto di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis.
Hermawanto menjelaskan bahwa bunker tersebut terletak di ruang tersembunyi bawah tanah. Ia berharap tidak ada lagi temuan senjata api atau barang berbahaya di dalam bunker tersebut. "Kami berharap tidak ada lagi senjata yang bisa ditemukan di sana," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat, 10 Juli, kuasa hukum yayasan menemukan 995 pucuk senjata api, amunisi, dan beberapa aksesoris senjata lainnya di ruangan tertutup. Kemudian, pada Rabu, 5 Agustus, pihaknya kembali menemukan sejumlah senjata, narkoba jenis ganja dan sabu, serta VCD porno. Setelah itu, mereka memutuskan untuk menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta tersebut. Polisi telah menerima laporan dari masyarakat pada 15 Juli 2026 dan membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal sebelum penyelidikan lebih lanjut dilakukan.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan proses penyelidikan terkait temuan tersebut. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai rencana pembongkaran bunker yang diminta oleh kuasa hukum yayasan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0