KPK Ungkap Lobi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
KPK bongkar dugaan lobi kuota haji 2024 antara agen travel dan Kemenag. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya lobi dan kesepakatan antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dengan asosiasi perusahaan travel haji terkait pembagian kuota haji 2024. Kasus ini mencuat setelah pemerintah menerima tambahan 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sejumlah agen travel yang tergabung dalam asosiasi langsung bergerak mendekati pihak Kemenag. Tujuannya, agar porsi kuota haji khusus yang mereka terima bisa lebih besar daripada ketentuan normal.
“Mereka melihat peluang ekonomi. Kalau tambahan 20.000 kuota ini dibagi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus, keuntungan yang didapat akan kecil. Bahkan, jika seluruh kuota tambahan masuk kategori reguler, mereka bisa tidak mendapat apa-apa,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).
Dari 8 Persen Jadi 50 Persen
Atas kondisi tersebut, para agen travel melakukan serangkaian pertemuan internal bersama perwakilan Kemenag di level pelaksana. Dari rapat-rapat ini, muncul kesepakatan bahwa kuota tambahan akan dibagi rata: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Asep menegaskan, kesepakatan ini belum sampai pada level pembuat kebijakan tertinggi, namun cukup memengaruhi penerbitan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota tambahan tersebut. “Saat ini, KPK sedang mendalami bagaimana kesepakatan itu bisa dikuatkan melalui SK menteri,” tambahnya.
Potensi Kerugian Negara
KPK menilai perubahan porsi pembagian kuota ini berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka. “Kami masih memeriksa pihak-pihak yang mengetahui detail konstruksi perkara ini. Proses penyidikan masih berjalan,” kata Budi pada Senin (11/8/2025).
Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus ini terkait dengan masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mencakup periode 2023 hingga 2024. Berdasarkan temuan awal, KPK menyimpulkan ada indikasi kuat tindak pidana korupsi sehingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Asep. Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Dalam penyidikan ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Fokus Penyelidikan
Penyidik KPK kini menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak-pihak kunci, serta proses penerbitan SK pembagian kuota haji. Dugaan sementara, perubahan proporsi pembagian kuota ini menguntungkan pihak tertentu dengan nilai sangat besar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keberangkatan jemaah haji, ibadah yang seharusnya dijalankan secara murni demi kepentingan umat. KPK menegaskan akan memproses perkara ini secara transparan dan tuntas, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0