Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti 381 Perkara, dari Narkotika hingga Terorisme
Kejari Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 381 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, mencakup narkotika, terorisme, tindak pidana khusus, hingga pelanggaran kesehatan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 535.708 batang rokok tanpa pita cukai, 1,7 kilogram sabu, dan 51.786 butir obat tanpa izin edar. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 381 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan tersebut mencakup berbagai jenis perkara, mulai dari narkotika, terorisme, tindak pidana khusus, hingga pelanggaran di bidang kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. "Pemusnahan barang bukti yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini untuk periode tahun 2026, dan baru bisa kita laksanakan di semester 2, yaitu tanggal 30 September tahun 2026," ujar Topik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Dari total 381 perkara, rinciannya meliputi tiga perkara tindak pidana khusus, 174 perkara narkotika, dan 40 perkara terorisme. Selanjutnya, 148 perkara tindak pidana terhadap orang dan benda (Oharda) serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), dan 16 perkara tindak pidana umum lainnya.
Untuk perkara tindak pidana khusus, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sekitar 535.708 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan sekitar 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai. Sementara itu, barang bukti narkotika terdiri dari ganja dan tembakau sintetis sekitar 2,3 kilogram, sabu-sabu sekitar 1,7 kilogram, dan ekstasi sekitar 1,5 kilogram.
Pada perkara terorisme, barang bukti yang dimusnahkan berupa buku, telepon seluler, laptop, kertas, dan barang lainnya. Adapun barang bukti dari perkara Oharda dan Kamnegtibum meliputi pakaian, sandal, senjata tajam, kunci leter T, kunci L, obeng, linggis, telepon seluler, dan sejumlah barang lainnya.
Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan sekitar 51.786 butir obat dari berbagai merek tanpa izin edar yang berasal dari 16 perkara terkait Undang-Undang Kesehatan. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Sebagian barang dibakar, sedangkan barang lainnya dihancurkan menggunakan mobil mesin penggilas atau stoom wales.
"Untuk barang bukti tertentu, seperti senjata tajam dan peralatan lainnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali," terang Topik.
Menurut Topik, pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif sehingga status barang bukti setelah perkara selesai dapat dipastikan.
"Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, jaksa eksekutor telah melaksanakan penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian status barang bukti jelas," tutur Topik.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0