Jule Bebas dari Jerat Hukum, Polda Metro Jaya Pastikan Hanya Direhabilitasi

Polda Metro Jaya memastikan selebgram Julia Prastini alias Jule tidak ditahan dan hanya menjalani rehabilitasi setelah tertangkap mengonsumsi etomidate dari vape. Penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan Jule dalam jaringan peredaran narkotika, sehingga ia ditetapkan sebagai pengguna dan direkomendasikan rehabilitasi oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta.

Oct 1, 2026 - 04:03
Oct 1, 2026 - 04:03
 0
Jule Bebas dari Jerat Hukum, Polda Metro Jaya Pastikan Hanya Direhabilitasi
Jule Bebas dari Jerat Hukum, Polda Metro Jaya Pastikan Hanya Direhabilitasi

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa selebgram Julia Prastini, yang lebih dikenal sebagai Jule, tidak akan ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan ini diambil setelah penyidik menyimpulkan bahwa Jule hanya berperan sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran. Ia akan menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap Jule, keterangan saksi, pendalaman riwayat komunikasi, serta barang bukti yang ada. Penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan Jule dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika. "Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dari seluruh rangkaian pemeriksaan, kepolisian menyimpulkan bahwa Jule murni merupakan pengguna. Oleh karena itu, ia diarahkan untuk menjalani asesmen oleh TAT BNNP DKI Jakarta. Hasil asesmen tersebut menyatakan Jule sebagai pengguna narkotika dan merekomendasikan rehabilitasi. "Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen," tambah Budi.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Jule akan menjalani rehabilitasi setelah tertangkap terkait penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung zat etomidate. Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma menyatakan bahwa Jule tidak ditahan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena kasusnya ditangani melalui pendekatan restorative justice sebagai pemakai.

"Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice," jelas Michael di Tangerang, Sabtu (19/9).

Penangkapan Jule bermula dari pengembangan kasus peredaran gelap narkotika jenis vape. Tim Satnarkoba Polresta Bandara Soetta awalnya menangkap dua wanita berinisial RR dan RN yang diduga sebagai bandar. "Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kita awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar," kata Michael.

Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Jule. Namun, berdasarkan barang bukti yang hanya berupa satu vape berisi dan tiga vape habis pakai, serta hasil interogasi, Jule ditetapkan sebagai pengguna yang layak mendapatkan rehabilitasi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang selebgram ternama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0