Gaji Petugas Haji 2027 Belum Diumumkan, Simak Perkiraan Penghasilan Selama 70 Hari Bertugas
Pemerintah belum merilis angka pasti gaji Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2027. Namun, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak pernah menyebut petugas haji bisa menerima Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari selama hampir 70 hari bertugas, sehingga total penghasilan berpotensi mencapai Rp70 juta.
Pemerintah hingga kini belum mengumumkan secara resmi besaran gaji bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 2027. Meski angka pastinya masih menunggu keputusan, perkiraan penghasilan petugas tahun depan diprediksi tetap menarik selama masa penugasan.
Dasar pembiayaan operasional PPIH tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa PPIH diangkat atau ditetapkan langsung oleh menteri terkait.
Merujuk Pasal 22 ayat 6, pembiayaan operasional PPIH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai kemampuan keuangan negara. Komponen operasional itu meliputi gaji pokok, honorarium petugas, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi selama menjalankan tugas.
Sebagai gambaran, pada musim haji 2025 gaji pokok petugas PPIH disebut berada di kisaran Rp2 juta sampai Rp3 juta per bulan. Angka tersebut bisa menjadi acuan awal mengenai komponen gaji pokok petugas haji, meski besaran final untuk 2027 belum dipastikan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak pernah membocorkan kisaran pendapatan yang diterima petugas haji. Menurutnya, publik perlu mengetahui bahwa petugas haji memang digaji. Ia mencontohkan, ketika kuota dibuka untuk 1.000 orang, pendaftarnya bisa mencapai 50 ribu orang.
"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50 ribu. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," kata Dahnil usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (30/1), dikutip dari detikhikmah.
Jika angka maksimal tersebut dikalikan dengan durasi penugasan selama 70 hari, maka perkiraan total penghasilan seorang petugas haji bisa mencapai Rp70 juta. Nominal itu menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi calon petugas.
Kendati nominalnya terbilang besar, Dahnil mengingatkan bahwa besaran gaji tersebut sebanding dengan beban kerja petugas di Tanah Suci. Ia menyebut pekerjaan petugas haji sangat meletihkan dan bisa menuntut waktu hingga 25 jam.
"Jadi memang kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Jadi mereka itu mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jama'ah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan," ujar Dahnil.
Para petugas nantinya mengemban berbagai tahapan, mulai dari pembinaan, pelayanan, pelindungan, hingga pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji, baik di dalam negeri maupun saat berada di Arab Saudi. Hingga kini, angka pasti gaji PPIH 2027 masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0