Empat Tersangka Curanmor Diciduk di Aur Malintang, Satu Motor Curian Sudah Diubah Jadi Bentor
Polsek IV Koto Aur Malintang menangkap empat tersangka kasus curanmor beserta penadah dan perantara dalam Operasi Jaran 2026. Dua eksekutor menjual motor curian lewat perantara, lalu satu unit Honda Supra Fit dijual Rp900 ribu kepada penadah di Lubuk Basung dan telah dimodifikasi menjadi bentor. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.
Jajaran Polsek IV Koto Aur Malintang, Polres Pariaman, berhasil membekuk empat tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadah dan perantaranya. Penangkapan yang merupakan bagian dari Operasi Jaran 2026 itu berlangsung pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan target operasi ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VII/2026/SPKT-Polsek IV Koto Aur Malintang/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 24 Juli 2026. Kapolsek IV Koto Aur Malintang, IPDA Optah Jhonedi, menyatakan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang bersama Sat Reskrim Polres Pariaman.
"Pengungkapan ini hasil penyelidikan berkesinambungan atas laporan masyarakat. Setelah pemeriksaan saksi dan pendalaman informasi, petugas mengidentifikasi para pelaku," ujar IPDA Optah Jhonedi.
Dua eksekutor utama, Rendi Putra alias Rendi dan Deri Ansyah alias Deri, ditangkap di kediaman masing-masing oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Riyo Ramadhani, S.H. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku menjual motor curian melalui seorang perantara.
Polisi kemudian bergerak cepat menangkap Jefri Albukari alias Jefri yang berperan sebagai perantara. Dari keterangan Jefri, terungkap bahwa satu unit Honda Supra Fit telah dijual seharga Rp900 ribu kepada Safrudin alias Utiah di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Petugas lantas menuju Lubuk Basung dan mengamankan Safrudin beserta barang bukti satu unit Honda Supra Fit warna hitam yang telah dimodifikasi menjadi bentor (becak motor). Selain bentor, polisi juga menyita satu unit Honda Vario 150 warna putih-merah serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan ini dan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain," tegas IPDA Optah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo. Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek IV Koto Aur Malintang guna proses hukum lebih lanjut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0