DPR Turun Tangan, Operator Diminta Tak Lagi Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan

Komisi I DPR RI menegaskan akan mengawasi ketat kepatuhan operator telekomunikasi terhadap aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Pengawasan ini merespons Surat Edaran Komdigi Nomor 4 Tahun 2026, tindak lanjut Putusan MK yang mewajibkan operator menjamin sisa kuota tidak hangus, dengan opsi seperti perpanjangan masa aktif hingga pengembalian dana.

Oct 3, 2026 - 00:02
Oct 3, 2026 - 00:02
 0
DPR Turun Tangan, Operator Diminta Tak Lagi Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan
DPR Turun Tangan, Operator Diminta Tak Lagi Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan

Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menyatakan pihaknya akan mengawasi secara ketat kepatuhan operator telekomunikasi dalam menjalankan aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Pengawasan itu bertujuan memastikan sisa kuota yang telah dibayar masyarakat tidak hangus atau diambil sepihak saat masa berlaku paket berakhir.

Halim menilai praktik penghapusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia jasa layanan selama ini sangat merugikan publik dan mencerminkan ketidakadilan bagi konsumen. Menurutnya, batas waktu paket yang ditetapkan operator tidak seharusnya menghilangkan nilai serta hak yang sudah ditransaksikan pelanggan.

"Sebagai konsumen, ada hal yang masih menjadi haknya. Tapi karena batas waktu yang memang sengaja dibatasi seperti itu, sehingga kehilangan nilai-nilai yang seharusnya masih menjadi hak konsumen," ujar Halim saat berada di Padang, seperti dikutip dari detikcom.

Langkah pengawasan DPR ini merupakan respons atas kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan yang terbit pada 28 Agustus 2026 itu dirancang mendorong operator agar hak-hak sisa data pengguna tetap terlindungi.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Putusan MK mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi menyediakan opsi yang menjamin sisa kuota pelanggan tidak hilang sia-sia.

Melalui regulasi anyar itu, mekanisme penyelamatan sisa kuota tidak terbatas pada sistem akumulasi semata. Penyedia layanan diperbolehkan menawarkan opsi lain, seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, hingga pengembalian dana, tanpa mengenakan biaya tambahan kepada konsumen.

Komisi I DPR mengapresiasi terobosan kebijakan tersebut. Meski demikian, Halim mengingatkan bahwa efektivitas aturan sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.

Ia berharap penyedia jasa layanan telekomunikasi benar-benar menjalankan kewajiban ini secara maksimal demi keadilan konsumen.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0