Ayah Cek Instagram Anaknya, Terungkap Dugaan Persetubuhan Remaja 14 Tahun di Pasar Rebo
Polres Metro Jakarta Timur menyelidiki dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun berinisial SHS di kawasan Pekayon, Pasar Rebo. Kasus terungkap setelah ayah korban memeriksa akun Instagram anaknya dan mengetahui korban dijemput terduga pelaku NH (28). Korban ditemukan berada di rumah pelaku selama hampir lima hari. Polisi masih mendalami kemungkinan unsur penyekapan.
Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus dugaan persetubuhan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di Jalan Pekayon RT 08/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi menyatakan bahwa dugaan tindak pidana itu berlangsung pada Rabu (16/9) hingga Minggu (20/9). Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ayah korban berinisial ISA pada Selasa (22/9) sekitar pukul 17.56 WIB.
Korban diketahui berinisial SHS (14), sementara terduga pelaku adalah seorang laki-laki berinisial NH (28). Made menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kepergian korban dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Merasa khawatir, ayah korban lantas memeriksa akun Instagram milik anaknya untuk mengetahui siapa saja yang berkomunikasi dengannya. Dari pemeriksaan itu, ia menemukan percakapan yang menunjukkan bahwa korban telah dijemput oleh terlapor.
Setelah itu, orang tua korban berupaya mencari keberadaan anaknya. Setelah ditemukan, korban mengaku kepada keluarganya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor di sebuah rumah di wilayah Pasar Rebo. Merasa dirugikan, ayah korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pengusutan lebih lanjut.
Made menyebutkan bahwa rumah tempat korban ditemukan merupakan tempat tinggal terduga pelaku bersama keponakannya. Korban SHS diketahui berada di rumah NH selama hampir lima hari. "Jadi hampir lima hari ini pelaku bersama korban di rumah tersebut. Di dalam bahasanya tidak ada kata disekap. Namun, korban ditemukan di sebuah rumah di Pasar Rebo," ujar Made.
Polisi masih mendalami informasi yang menyebut korban disekap selama berada di tempat kejadian perkara. Apalagi, telepon seluler korban sempat tidak aktif. "Kenapa bisa selama ini masih didalami penyidik. Apakah memang berusaha menghindar dari keluarganya kita belum tahu. Teleponnya mati, dan pada saat ponselnya hidup, tante korban menghubungi orang tua korban kalau korban ada di sana," kata Made.
Perkara ini ditangani dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0