Udara Padang Masuk Kategori Tidak Sehat, Wali Kota Fadly Amran Terbitkan Edaran Mitigasi Kabut Asap

Kualitas udara Kota Padang menurun dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 61 µg/m³ atau masuk kategori Tidak Sehat. Wali Kota Fadly Amran menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang mitigasi kabut asap, sementara BPBD mengimbau warga, terutama kelompok rentan, mengurangi aktivitas luar ruangan dan memakai masker.

Sep 30, 2026 - 12:03
Sep 30, 2026 - 12:03
 0
Udara Padang Masuk Kategori Tidak Sehat, Wali Kota Fadly Amran Terbitkan Edaran Mitigasi Kabut Asap
Udara Padang Masuk Kategori Tidak Sehat, Wali Kota Fadly Amran Terbitkan Edaran Mitigasi Kabut Asap

Warga Kota Padang, Sumatera Barat, diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap memburuknya kualitas udara di wilayah mereka. Data terbaru per 5 September 2026 menunjukkan konsentrasi partikel halus PM2.5 telah menembus ambang batas kategori Tidak Sehat.

Laporan Stasiun Pemantau Atmosfer Global (GAW) Bukit Kototabang BMKG mencatat rata-rata konsentrasi PM2.5 mencapai 61 µg/m³. Sementara itu, rata-rata PM10 berada di angka 72 µg/m³ atau masih dalam kategori Sedang. BMKG mengklasifikasikan PM2.5 sebagai Tidak Sehat bila berada pada rentang 55,5 hingga 150,4 µg/m³.

Penumpukan partikulat dilaporkan semakin pekat pada siang hingga sore hari. Pada pukul 15.00 WIB, PM2.5 memuncak di level 84 µg/m³ dan PM10 menyentuh 99 µg/m³. Kondisi ini berisiko memicu gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit saluran pernapasan.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, meminta seluruh lapisan masyarakat lebih berhati-hati. Ia mengimbau kelompok rentan mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara memburuk dan menggunakan masker yang sesuai jika harus beraktivitas di luar.

"Masyarakat, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil dan warga yang memiliki penyakit asma atau gangguan pernapasan lainnya agar mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara sedang memburuk. Jika harus beraktivitas di luar, gunakan masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel debu halus," ujar Hendri Zulviton.

BPBD bersama instansi lintas sektoral berkomitmen memantau fluktuasi kualitas udara dan menyampaikan perkembangan informasinya kepada publik. Hendri juga meminta warga mengikuti informasi resmi dari BMKG dan pemerintah daerah. "Kewaspadaan dan langkah pencegahan sejak dini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat," tutupnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tertanggal 4 September 2026 tentang Mitigasi Kabut Asap terhadap Kesehatan. Edaran itu menginstruksikan sejumlah langkah mitigasi yang harus diterapkan warga.

Langkah tersebut meliputi pembatasan dan penjadwalan ulang kegiatan luar ruangan bagi kelompok rentan, penggunaan masker yang mampu menahan partikel halus seperti masker bedah, KN95, atau N95 secara rapat dan benar, serta menjaga sirkulasi udara rumah dengan menutup jendela dan pintu saat kualitas udara memburuk.

Warga juga diminta mengoptimalkan alat pembersih udara bila memilikinya, mencukupi kebutuhan air putih minimal 8 gelas per hari, tidur cukup, dan mengonsumsi makanan bergizi kaya vitamin C serta antioksidan. Jika mengalami keluhan seperti sesak napas, batuk panjang, nyeri dada, iritasi tenggorokan, atau pusing, warga diminta segera mendatangi Puskesmas, klinik, atau rumah sakit terdekat. Pemantauan ISPU atau Air Quality Index melalui aplikasi resmi pemerintah seperti BMKG juga dianjurkan sebelum beraktivitas di luar ruangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0