Suap Rp1,9 Triliun Selama 30 Tahun, Eks Pejabat Senior China Divonis Mati

Mantan anggota Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China ke-14, Jiang Chaoliang, divonis hukuman mati dengan penangguhan dua tahun oleh Pengadilan Rakyat Menengah Nanjing. Ia terbukti menerima suap lebih dari 746 juta yuan atau sekitar Rp1,96 triliun selama tiga dekade, dengan seluruh aset hasil kejahatan disita negara.

Oct 4, 2026 - 00:02
Oct 4, 2026 - 00:02
 0
Suap Rp1,9 Triliun Selama 30 Tahun, Eks Pejabat Senior China Divonis Mati
Suap Rp1,9 Triliun Selama 30 Tahun, Eks Pejabat Senior China Divonis Mati

Pengadilan Rakyat Menengah Nanjing, Provinsi Jiangsu, menjatuhkan vonis hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun kepada mantan anggota Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) ke-14 China, Jiang Chaoliang. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (28/8) setelah majelis hakim menyatakan Jiang terbukti menerima suap dalam jumlah yang sangat besar.

Berdasarkan laporan People's Daily, nilai suap yang diterima Jiang mencapai lebih dari 746 juta yuan. Jumlah itu setara dengan US$111,01 juta atau sekitar Rp1,96 triliun dengan kurs Rp17.737 per dolar AS. Angka tersebut menjadikan kasusnya salah satu perkara korupsi terbesar yang menjerat pejabat senior China.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan hukuman mati Jiang akan otomatis berubah menjadi penjara seumur hidup apabila ia tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran yang disengaja selama dua tahun masa penangguhan. Ketentuan itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di China. Meski demikian, Jiang tidak akan mendapatkan hak atas pengurangan masa hukuman maupun pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana penjara seumur hidup.

Seluruh aset hasil kejahatan beserta keuntungan yang diperoleh Jiang telah disita dan akan diserahkan ke kas negara. Sementara itu, nominal kerugian yang masih tersisa akan terus ditagih oleh pihak berwenang.

Melansir Global Times pada Minggu (30/8), fakta persidangan mengungkap bahwa aksi korupsi Jiang berlangsung selama kurun waktu tiga dekade, yakni dari 1995 hingga 2025. Ia terbukti menyalahgunakan jabatannya di sejumlah lembaga keuangan besar serta posisinya sebagai pejabat senior provinsi.

Praktik korupsi tersebut diwujudkan dalam bentuk bantuan ilegal kepada berbagai perusahaan maupun individu. Bentuk intervensi yang dilakukan Jiang mencakup kemudahan operasional bisnis, persetujuan pinjaman dana, pemberian kontrak proyek, hingga memuluskan promosi jabatan aparatur.

Pengadilan menilai tindakan Jiang memenuhi unsur tindak pidana suap. Nilai gratifikasi yang diterimanya dinilai sangat fantastis dan telah menimbulkan kerugian yang sangat serius terhadap kepentingan negara maupun rakyat China.

Kendati menjatuhkan hukuman berat, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan vonis Jiang. Hakim mencatat sebagian dari tindak pidana suap tersebut masih berstatus sebagai percobaan. Selain itu, Jiang secara sukarela mengakui sebagian besar tindak pidana suap yang sebelumnya belum diketahui penyidik, melaporkan aktivitas kriminal besar yang dilakukan pihak lain dan kemudian berhasil diverifikasi, serta menunjukkan penyesalan dan secara aktif mengembalikan aset hasil kejahatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0