Sidang Dugaan Pemerasan: Hakim Dengarkan Rekaman Permintaan Uang Rp350 Juta ke Vincent
Majelis hakim PN Jakarta Pusat mendengarkan rekaman pertemuan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dengan Vincent Leo Carlius dalam sidang dugaan pemerasan dan pengancaman. Saksi Tata Sugianto mengaku mendengar permintaan uang Rp500 juta yang turun menjadi Rp350 juta. JPU tetap berpegang pada dakwaan meski kualitas rekaman kurang jelas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman, Rabu (30/9) malam. Dalam persidangan tersebut, hakim mendengarkan rekaman suara pertemuan antara terdakwa Bangun Paulus Tudungta dengan Vincent Leo Carlius.
Rekaman itu diperdengarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra saat menghadirkan saksi Tata Sugianto. Tata merupakan orang yang turut hadir dalam pertemuan di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, setelah peristiwa pengancaman dan pemerasan pada Februari lalu.
"Intinya, ada permintaan uang, permintaan uang Rp350 juta tadi," ujar Andri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Andri, rekaman tersebut berkaitan dengan keterangan saksi mengenai adanya permintaan uang Rp350 juta kepada Vincent. Meski demikian, JPU menyatakan tetap berpegang pada surat dakwaan dan keterangan saksi lantaran kualitas rekaman yang diperdengarkan kurang jelas.
Dalam persidangan, Tata mengaku mendengar langsung adanya permintaan uang dari terdakwa kepada Vincent. Berdasarkan keterangannya, permintaan itu semula disebut Rp500 juta, kemudian berubah menjadi Rp350 juta.
"Saya mendengar adanya permintaan dari saudara terdakwa kepada Vincent sebesar Rp500 juta dan turun menjadi Rp350 juta," kata Tata.
Tata juga mengungkapkan bahwa Vincent sempat meminjam uang Rp20 juta darinya. Selain itu, Vincent disebut meminjam Rp10 juta dari Khon Thu Sang dan Rp20 juta dari Donny Hie. Menurut Tata, uang tersebut kemudian diketahui ditransfer Vincent kepada terdakwa.
Selain Tata, JPU turut menghadirkan Donny Hie sebagai saksi. Namun, pemeriksaan Donny tidak dilanjutkan setelah penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas sejumlah pertanyaan yang tidak dijawab oleh saksi.
Dalam dakwaan, JPU mendalilkan persoalan uang antara terdakwa dan Vincent berkembang menjadi dugaan permintaan uang yang disertai ancaman. Perkara ini masih dalam tahap persidangan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0