Polresta Padang Amankan 20 Motor Knalpot Brong, Diduga untuk Balap Liar di Khatib Sulaiman

Tim Khusus Polresta Padang menertibkan 20 sepeda motor berknalpot brong yang diduga digunakan untuk balap liar di kawasan Khatib Sulaiman, Kota Padang. Kendaraan diamankan selama satu bulan dan pemilik harus memenuhi ketentuan polisi sebelum bisa mengambilnya kembali.

Oct 3, 2026 - 08:03
Oct 3, 2026 - 08:03
 0
Polresta Padang Amankan 20 Motor Knalpot Brong, Diduga untuk Balap Liar di Khatib Sulaiman
Polresta Padang Amankan 20 Motor Knalpot Brong, Diduga untuk Balap Liar di Khatib Sulaiman

Tim Khusus Polresta Padang kembali menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan yang diduga terlibat aksi balap liar di Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam operasi yang berlangsung dari Sabtu malam (12/9) hingga Minggu pagi (13/9) itu, petugas berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Puluhan kendaraan tersebut ditemukan di kawasan Khatib Sulaiman, Kota Padang. Selain memakai knalpot yang menghasilkan suara bising, motor-motor itu diduga berkaitan dengan aktivitas balap liar yang kerap berlangsung pada malam hingga dini hari.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada malam hari. Menurutnya, keberadaan kendaraan berknalpot brong dan aktivitas balap liar dapat mengganggu pengguna jalan maupun warga yang tinggal di sekitar lokasi.

"Keberadaan kendaraan dengan knalpot brong dan aktivitas balap liar dapat mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi," ujar Kombes Pol Apri Wibowo.

Ia menegaskan bahwa Polresta Padang akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum. Penertiban ini juga menjadi respons atas keluhan masyarakat terkait suara bising kendaraan dan dugaan balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Padang.

Seluruh sepeda motor yang diamankan kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolresta menyebutkan bahwa kendaraan yang terjaring akan diamankan selama satu bulan di Polresta Padang.

Selama masa pengamanan, pemilik kendaraan diminta memenuhi ketentuan yang ditetapkan kepolisian sebelum kendaraannya dapat diambil kembali. Kepolisian juga mengingatkan para pengendara, khususnya kalangan remaja, agar tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balap liar karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Polresta Padang memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk mencegah balap liar dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kota Padang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0