Saksi Ungkap Nominal Permintaan Uang Bangun Paulus Turun Bertahap, dari Rp500 Juta hingga Rp30 Juta
Saksi korban Vincent Leo Carlius mengungkap dalam persidangan bahwa terdakwa Bangun Paulus Tudungta meminta uang Rp500 juta yang turun bertahap hingga Rp30 juta. Vincent mengaku hanya sanggup mentransfer Rp22 juta. Terdakwa membantah sejumlah keterangan saksi, sementara majelis hakim mengingatkan asas praduga tak bersalah.
Saksi korban dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman, Vincent Leo Carlius, mengungkap bahwa terdakwa Bangun Paulus Tudungta meminta uang sebesar Rp500 juta saat keduanya berada di dalam mobil. Permintaan itu disampaikan setelah mobil berjalan sekitar 15 hingga 20 menit di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta.
Keterangan tersebut disampaikan Vincent dalam sidang lanjutan perkara nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/9). Ia mengaku sebelumnya dibawa berkeliling menggunakan mobil sebelum terdakwa menyampaikan permintaan uang tersebut.
Menurut Vincent, dirinya sempat dipiting dan diperlihatkan akan diborgol oleh terdakwa bersama teman-temannya. Nominal permintaan uang pun disebut terus menurun secara bertahap, mulai dari Rp500 juta, Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta, Rp100 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengenai pihak yang meminta uang, Vincent menjawab tegas bahwa permintaan itu datang dari terdakwa. Ia mengaku hanya mampu menyerahkan Rp22 juta melalui transfer karena keterbatasan kemampuan.
Karena belum memenuhi permintaan Rp30 juta, Vincent mengaku kembali dibawa berkeliling hingga ke arah Puncak. Ia kemudian meminta bantuan keluarga karena merasa takut dan terancam. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, Vincent juga menunjukkan surat permohonan maaf yang disebut berkaitan dengan terdakwa.
Sementara itu, Bangun Paulus membantah sejumlah keterangan Vincent. Ia mengaku keberatan karena peristiwa yang disampaikan saksi dinilainya tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya. Bangun secara khusus membantah adanya ancaman menggunakan palu atau borgol seperti yang disebutkan saksi.
Terdakwa juga membantah disebut mendapat perintah dari ayahnya untuk melakukan pemerasan, serta membantah pernah memarahi petugas keamanan. Dalam persidangan, majelis hakim mengingatkan penasihat hukum terdakwa agar menggunakan istilah yang tepat dan tidak mendahului putusan pengadilan.
Majelis hakim menegaskan bahwa penentuan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana atau bukan adalah kewenangan pengadilan. Hakim menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain Vincent, JPU juga menghadirkan saksi Khon Thu Sang, yang keterangannya disebut berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp350 juta.
Perkara ini masih dalam tahap pembuktian. Terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Bangun Paulus Tudungta akan ditentukan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0