Royalti Nikel Naik Jadi 14 Persen, Setoran ke Negara Melonjak Tembus Rp19 Triliun

Tim Ahli Pertambangan dan Mineral Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkap penerimaan royalti nikel Indonesia melonjak menjadi Rp19 triliun pada 2025, naik 63,37 persen dari Rp11,63 triliun pada 2024. Kenaikan ini dikaitkan dengan revisi tarif royalti bijih nikel dari 10 persen menjadi 14 persen melalui PP No. 18/2025 dan PP No. 19/2025 yang berlaku sejak 26 April 2025.

Sep 30, 2026 - 20:02
Sep 30, 2026 - 20:02
 0
Royalti Nikel Naik Jadi 14 Persen, Setoran ke Negara Melonjak Tembus Rp19 Triliun
Royalti Nikel Naik Jadi 14 Persen, Setoran ke Negara Melonjak Tembus Rp19 Triliun

Penerimaan negara dari sektor royalti nikel mencatat lonjakan signifikan pada 2025. Tim Ahli Pertambangan dan Mineral Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Nataneil Adhynegara Horansil, mengungkap bahwa setoran royalti nikel mencapai Rp19 triliun, tumbuh 63,37 persen dibandingkan capaian 2024 yang sebesar Rp11,63 triliun.

"Saya dapat info tahun lalu, 2025 (royalti nikel) itu meningkat cukup signifikan menjadi Rp19 triliun. Bayangkan dari sebelumnya 2024 hanya Rp11 triliun, 2025 Rp19 triliun," kata Nataneil dalam Cerah Expert Panel bertajuk "Reformasi Pengelolaan Nikel demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau" pada Kamis (27/8).

Menurut Nataneil, salah satu pemicu utama kenaikan tersebut adalah perubahan tarif royalti yang dilakukan pemerintah pada tahun sebelumnya. Tarif royalti untuk bijih nikel direvisi dari 10 persen menjadi 14 persen. "Sehingga sangat make sense kalau penerimaan royalti kita tahun lalu itu naik cukup signifikan," ujarnya.

Revisi tarif itu tertuang dalam dua peraturan yang resmi diterbitkan pemerintah, yakni PP No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara sebagai perubahan atas PP No. 15/2022, serta PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Kedua beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan mulai berlaku efektif 26 April 2025.

Royalti sendiri merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut sebagai kompensasi atas pemanfaatan sumber daya alam oleh perusahaan. Dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam sektor minerba, penerimaan royalti dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat memperoleh 20 persen, provinsi 16 persen, dan kabupaten 32 persen.

Sementara itu, kabupaten yang berbatasan mendapatkan 12 persen, kabupaten lain dalam provinsi yang sama juga 12 persen, dan kabupaten pengolah 8 persen. Namun, jatah 8 persen untuk kabupaten pengolah hanya berlaku apabila smelter terintegrasi dengan tambang. Nataneil mencontohkan PT Indonesia Morowali Industrial (IMIP) yang berdiri sendiri dan membeli bijih dari tambang lain, sehingga Kabupaten Morowali tidak berhak atas bagian 8 persen tersebut.

"Kalau IMIP, itu dia stand alone. Jadi dia membeli bijih dari tambang-tambang lain. Sehingga kabupaten Morowali tidak eligible mendapatkan 8 persen ini," jelas Nataneil.

Di sisi lain, pengelolaan manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan masih menjadi perhatian, terutama untuk mendorong diversifikasi ekonomi di daerah penghasil. Associate Director Article 33 Indonesia, Citra Retna, menyoroti bahwa sejumlah program diversifikasi ekonomi telah tersedia, tetapi belum seluruhnya berjalan di lapangan. "Di banyak daerah, baik nikel maupun batubara seringkali diversifikasi ekonomi, ini ada produknya, ada interaksinya, tapi dia enggak bergerak, sekadar jadi dokumen, jadi enggak terlihat di lapangan. Itu penting didorong," kata Chitra.

Chitra menilai karakter industri nikel dan smelter memiliki rantai pasok yang terbatas sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam mengembangkan ekonomi lokal. "Nikel sama smelter itu sifatnya end clip banget, jadi memang supply chain-nya tuh enggak bisa terlalu banyak," ujarnya. Karena itu, ia menekankan pentingnya mekanisme benefit sharing agreement yang diarahkan untuk memberi pilihan ekonomi bagi masyarakat di luar sektor ekstraktif, termasuk pengembangan keterampilan, kewirausahaan, dan pendidikan vokasi. "Ini harus disiapkan 20 hingga 30 tahun ke depan," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0