Remaja 18 Tahun di Depok Ditangkap, Polisi Amankan 106 Paket Tembakau Sintetis Siap Edar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang remaja berinisial RF (18) di Depok, Jawa Barat, dan menyita 106 paket tembakau sintetis siap edar. Penangkapan berawal dari laporan warga di Taman Kukusan, lalu dikembangkan ke kediaman tersangka di Beji. Polisi juga menyita bibit spray, timbangan elektrik, dan barang bukti lain. Tersangka diduga memasarkan produk haram itu lewat media sosial.

Sep 30, 2026 - 08:03
Sep 30, 2026 - 08:03
 0
Remaja 18 Tahun di Depok Ditangkap, Polisi Amankan 106 Paket Tembakau Sintetis Siap Edar
Remaja 18 Tahun di Depok Ditangkap, Polisi Amankan 106 Paket Tembakau Sintetis Siap Edar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis di kawasan Depok, Jawa Barat. Seorang remaja berinisial RF yang baru berusia 18 tahun diamankan, bersama barang bukti berupa 106 paket tembakau sintetis siap edar dan sejumlah bibit spray tembakau sintetis.

Penangkapan terhadap RF dilakukan di kawasan Taman Kukusan, Depok, pada Senin (7/9) sekitar pukul 21.40 WIB. Aksi itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Boby Wijaya menyatakan bahwa dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu botol spray bibit tembakau sintetis ukuran 5 mililiter dan satu unit telepon seluler.

Setelah penangkapan awal, polisi tidak berhenti. Penyidik melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di kawasan Beji, Kota Depok. Di lokasi tersebut, petugas kembali menyita barang bukti tambahan yang cukup besar, yakni 21 botol bibit spray tembakau sintetis dengan total berat 160 mililiter.

Selain itu, polisi juga mengamankan 106 plastik klip tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto mencapai 61,21 gram. Barang-barang tersebut diduga kuat akan dipasarkan kepada pembeli.

Dari rumah tersangka, petugas turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas tembakau sintetis. Barang bukti itu antara lain kantong berisi plastik klip kosong, satu botol alkohol, dan satu unit timbangan elektrik.

Menurut AKP Boby Wijaya, tersangka RF memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana utama untuk memasarkan dan mengedarkan narkotika tersebut kepada para pembeli. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi. Ia juga meminta warga segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0