Rangkuman Kriminal Jakarta: Pasutri Pengedar Sabu hingga 74.997 Butir Obat Keras Disita
Sejumlah kasus kriminal mewarnai Jakarta pada Kamis (17/9), mulai dari penangkapan pasangan suami-istri pengedar sabu di Cakung, pengedar yang dikendalikan dari lapas, hingga penyitaan 74.997 butir obat keras daftar G di Tanah Abang. Polisi juga mengungkap peredaran sabu 12,54 gram dan menyita 4.212 butir obat keras dalam Operasi Nila Jaya.
Aparat kepolisian di wilayah Jakarta dan sekitarnya menangani sejumlah kasus kriminal dalam sehari, Kamis (17/9). Kasus-kasus tersebut mencakup peredaran narkotika jenis sabu hingga penyalahgunaan obat keras ilegal yang melibatkan sejumlah tersangka.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami-istri berinisial YM dan PI di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Di lokasi terpisah, Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna sabu yang diduga dikendalikan oleh seseorang dari dalam lembaga pemasyarakatan. Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya mengungkapkan bahwa tersangka mengaku menghubungi seseorang di lapas dan disuruh mengambil barang di suatu daerah. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menyita 4.212 butir obat keras ilegal dari empat pelaku berinisial MN, AZ, EF, dan US. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Nila Jaya yang berlangsung pada 9 hingga 17 September 2026. Para pelaku ditangkap dari sejumlah toko kosmetik yang beralih fungsi menjadi lokasi penjualan obat ilegal di wilayah Koja, Cilincing, dan Tanjung Priok.
Polres Metro Jakarta Timur juga mengungkap peredaran sabu seberat 12,54 gram dalam Operasi Nila 2026 di Jalan Kayu Ramin, Utan Kayu Utara, Matraman. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Kompol Dedi Herdiana menjelaskan bahwa Subnit 2 Unit 1 berhasil mengamankan seorang tersangka dan menemukan barang bukti sabu di dalam tas setelah dilakukan penggeledahan.
Kasus lain datang dari Polres Metro Jakarta Pusat yang menangkap empat tersangka dugaan peredaran obat golongan keras atau daftar G di kawasan Tanah Abang. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menyebutkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi mengenai transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G. Dari kasus ini, polisi menyita 74.997 butir obat berbagai jenis.
Rangkaian penangkapan ini menunjukkan masih maraknya peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Jakarta. Polisi terus melakukan pendalaman terhadap setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0