Raket Padel Rp30 Juta Raib di Bekasi, Polisi Ringkus Tiga Pelaku dengan Peran Berbeda

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pria berinisial AES, BVS, dan FNU atas pencurian raket padel senilai Rp30 juta di arena Lions Padel Society, Pekayon, Bekasi Selatan. Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, eksekutor, hingga penjual barang curian melalui Facebook Marketplace. Polisi menyita raket dan kuitansi asli korban sebagai barang bukti.

Oct 2, 2026 - 00:03
Oct 2, 2026 - 00:03
 0
Raket Padel Rp30 Juta Raib di Bekasi, Polisi Ringkus Tiga Pelaku dengan Peran Berbeda
Raket Padel Rp30 Juta Raib di Bekasi, Polisi Ringkus Tiga Pelaku dengan Peran Berbeda

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian raket padel senilai Rp30 juta yang terjadi di arena Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan. Tiga pria berinisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27) ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Penyidik mengurutkan jejak keberadaan barang bukti untuk memperoleh gambaran utuh peristiwa.

"Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Verdika dalam keterangannya, Rabu.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (21/9) sekitar pukul 05.05 WIB. Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang tersimpan di area resepsionis diketahui hilang dan baru dilaporkan korban ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan pelaku hingga ke sebuah SPBU di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Bekasi Barat. Di lokasi itu, AES, BVS, dan FNU dibekuk pada Selasa (22/9) sekitar pukul 14.58 WIB.

Pemeriksaan mengungkap adanya pembagian peran yang terstruktur di antara para tersangka. AES berperan sebagai perencana aksi dan memerintahkan FNU untuk mengambil raket dari area resepsionis. FNU bertugas mengambil serta membawa kabur raket tersebut, sedangkan BVS mengunggah barang curian ke platform Facebook Marketplace untuk dijual dengan sistem cash on delivery (COD).

Selain menangkap ketiga tersangka, petugas menyita raket curian beserta satu lembar kuitansi pembelian asli milik korban. Menurut Verdika, kuitansi itu digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang ditemukan. "Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau sanksi denda paling banyak kategori V.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0